Kurir Sabu 24 Kg, Dua Pria asal Aceh Ini Dituntut Hukuman Mati

Dalam kasus ini, ada tiga orang terdakwa

Medan, IDN Times- Dua orang pria asal Aceh kembali dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1/2023). Kedua terdakwa dinilai bersalah karena menjadi kurir 24 kg sabu. 

Adapun kedua terdakwa yakni Alimuddin Alias Muddin (34) warga Jalan Exxon Mobil Desa Nibong Wakheuh Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara dan Muhdi Affan Alias Mahdi (52) warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun.

1. Dalam kasus ini, ada tiga orang terdakwa

Kurir Sabu 24 Kg, Dua Pria asal Aceh Ini Dituntut Hukuman Matiilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, ada tiga orang terdakwa. Seorang lagi bernama Jumi Afandi Alias Mandor (27), warga Dusun Buluh Duri Desa Bekiung Kecamatan Kuala Kabupatan Langkat. Dia dituntut 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. 

Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riqki Dermawan dari Kejari Medan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sulhanuddin. JPU meyakini terdakwa Alimuddin dan Mahdi terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkoba yang meresahkan masyarakat. Sedangkan terdakwa Jumi, sebagai pesuruh kedua terdakwa yang berharap upah. Untuk mendengar nota pembelaan para terdakwa, sidang dilanjutkan Selasa mendatang.

Baca Juga: Kena PHK? Ini Cara Klaim BPJamsostek  di Sumut

2. Jumi dan Muddin berkenalan di diskotik Sky Garden Binjai

Kurir Sabu 24 Kg, Dua Pria asal Aceh Ini Dituntut Hukuman MatiIlustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya diketahui bahwa Jumi dan Muddin berkenalan di diskotik Sky Garden Binjai. Kala itu Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp150 juta. Jika terjual, maka Jumi mendapat upah Rp50 juta.

Ternyata belum sempat terjual, gerak gerik mereka diketahui pihak kepolisian. Mendapat informasi itu, empat anggota polisi dari Polrestabes Medan langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa Jumi, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kelurahan Payarobah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai

3. Terdakwa Jumi mengaku sabu milik Muddin

Kurir Sabu 24 Kg, Dua Pria asal Aceh Ini Dituntut Hukuman Matiilustrasi (Unsplash.com/ Niu Niu)

Saat uang ditunjukkan polisi dan terdakwa juga menunjukkan sabunya, sedang polisi lain yang melakukan penyamaran langsung menangkap terdakwa Jumi Afandi bersama barang bukti sabu seberat 875 gram yang disimpan di jok sepeda motor milik terdakwa Jumi.

Terdakwa Jumi mengaku sabu itu milik Muddin. Akhirnya, Muddin pun berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan, tempat Muddin menginap selama berada di Medan.Dari Muddin disita 23.835 gram sabu dan uang tunai Rp4,75 juta.

Dari terdakwa Muddin, polisi kembali mendapatkan petunjuk bahwa sabu itu milik Mahdi dan polisi kembali berhasil menangkap Mahdi di rumahnya 30 Juni 2022.

Baca Juga: Cerita Fakhira Shah, Anak Wagub Sumut dengan Prestasi Internasional

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya