TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPPU Kanwil I Bahas Perlindungan Harga TBS Bagi Petani Mandiri

Ada beberapa persoalan di sektor perkebunan sawit

Pekerja di pabrik kelapa sawit milik PTPN III Hapesong, Batangtoru, Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Medan, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas, didampingi oleh Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia menyambangi Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Rabu (23/11/2022).

Hal itu dilakukan untuk berdiskusi terkait beberapa persoalan di perkebunan sawit.

1. Peran pemerintah dalam mendorong pemenuhan kewajiban alokasi lahan

Puluhan petani sawit mengikuti Sekolah Lapang yang merupakan program upaya menerapkan sawit berkelanjutan (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Dalam pertemuan itu, Ridho membahas beberapa persoalan di sektor perkebunan sawit di antaranya terkait peran pemerintah dalam mendorong pemenuhan kewajiban alokasi lahan milik pengusaha sawit bagi petani rakyat.

"Seluas 20 persen total luas areal kebun Hak Guna Usaha (HGU) yang diusahakan," sebut Ridho.

2. Perlindungan harga TBS bagi petani mandiri

Ilustrasi Kelapa Sawit (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Ridho menambahkan, persoalan lainnya adalah perlindungan harga TBS bagi petani mandiri dan terkait penyelesaian masalah pelaksanaan kemitraan PT Sago Nauli dengan Koperasi Sawit Murni di Kabupaten Mandailing Natal yang ditangani KPPU.

”KPPU telah melaksanakan tugas dan fungsi dari kemitraan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dimana akan dilaksanakan seremoni pelaksanaan penyerahan sertifikat lahan kelapa sawit dari PT Sago Nauli kepada Koperasi Sawit Murni,” ungkapnya.

Baca Juga: Kerennya Bobocabin, Hunian Canggih di The Kaldera Toba Nomadic Escape

Berita Terkini Lainnya