TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Pembangunan Kampus, Eks Rektor UIN Sumut Dituntut 3 Tahun Bui

Terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan kampus

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Medan, IDN Times- Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara Saidurahman (49) dituntut pidana penjara selama 3 tahun dalam persidangan yang digelar secara virtual di Cakra III, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan (PN), Senin, (15/11/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar menilai terdakwa terbukti bersalah dalam kasus Korupsi pembangunan Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2008 yang merugikan negara Rp10,3 miliar. 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurahman dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata JPU Hendri Edison Sipahutar dihadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Baca Juga: Korupsi Gedung Kuliah, Ini Dakwaan untuk Eks Rektor UIN Sumut

1. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

JPU Hendri Edison Sipahutar juga membebankan kepada terdakwa Saidurahman membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU Hendri Edison menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

2. Hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam nota tuntutan JPU, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar," beber JPU.

Baca Juga: Kejari Tahan Eks Rektor dan 2 Tersangka Lain Korupsi Gedung UIN Sumut

Berita Terkini Lainnya