TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Kredit Macet BTN Medan Rp39 M, Direktur PT Kaya Diadili

Canakya Suman sebagai debitur

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Medan, IDN Times - Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman, kembali diadili perkara dugaan korupsi kredit macet Rp 39,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/8/2022).

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pencairan kredit untuk pembangunan Komplek Takapuna Residence di Jalan Sumarsono, Komplek Graha Metropolitan, Kabupaten Deliserdang.

1. Terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan Perjanjian Kredit Modal Kerja

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Resky Pradhana, terdakwa bersama-sama dengan Ferry Sonefille, selaku Pimpinan Cabang/ Branch Manager PT BTN Cabang Medan, IR Agus Fajariyanto, MM selaku Wakil Pimpinan Cabang/ Deputy Branch Manager PT BTN Cabang Medan, R. Dewo Pratolo Adji, selaku Pejabat Kredit Komersil (Head Commercial Lending Unit) PT BTN Cabang Medan, Aditya Nugroho, selaku Analis Kredit Komersial PT BTN Cabang Medan, Direktur PT ACR, Mujianto dan oknum notaris Elviera.

JPU menguraikan, periode Juli 2013 sampai dengan bulan Januari 2018 telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) Yasa Griya hingga pencairan pinjaman Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 sebesar Rp39,5 miliar.

2. Kapasitas terdakwa Canakya sebagai debitur

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapasitas terdakwa Canakya, warga Jalan Thamrin, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan itu adalah selaku debitur.

"Sebelumnya saksi Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) bersama saksi Agus Salim selaku Direktur PT Mestika Mandala Perdana telah melakukan  Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," kata JPU. 

Yakni tanggal 27 Januari 2011 atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1422 dengan total tanah seluas 103.448 M2 yang berlokasi di Jalan Sumarsono Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian dari lahan seluas 103.448 m2 dimaksud, saksi Mujianto mengalihkan seluas 13.860 M2 kepada terdakwa yaitu berdasarkan PPJB dibawah tangan tanggal 28 November 2011 senilai Rp 45.045.000.000 yang berlokasi di Jalan Sumarsono Komplek Graha Metropolitan.

Menurut rencana di lokasi tersebut, akan dibangun terdakwa Komplek Takapuna Residence sebanyak 151 unit rumah namun legalitas proyeknya atas nama saksi Mujianto dikarenakan secara finansial terdakwa Canakya Suman sama sekali tidak mampu membeli lahannya.

Baca Juga: Hutan Lindung di Samosir Terbakar Lagi, Kadishut: Pusing Saya

Berita Terkini Lainnya