Korupsi Kredit Macet BTN Medan Rp39 M, Direktur PT Kaya Diadili
Canakya Suman sebagai debitur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman, kembali diadili perkara dugaan korupsi kredit macet Rp 39,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/8/2022).
Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pencairan kredit untuk pembangunan Komplek Takapuna Residence di Jalan Sumarsono, Komplek Graha Metropolitan, Kabupaten Deliserdang.
1. Terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan Perjanjian Kredit Modal Kerja
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Resky Pradhana, terdakwa bersama-sama dengan Ferry Sonefille, selaku Pimpinan Cabang/ Branch Manager PT BTN Cabang Medan, IR Agus Fajariyanto, MM selaku Wakil Pimpinan Cabang/ Deputy Branch Manager PT BTN Cabang Medan, R. Dewo Pratolo Adji, selaku Pejabat Kredit Komersil (Head Commercial Lending Unit) PT BTN Cabang Medan, Aditya Nugroho, selaku Analis Kredit Komersial PT BTN Cabang Medan, Direktur PT ACR, Mujianto dan oknum notaris Elviera.
JPU menguraikan, periode Juli 2013 sampai dengan bulan Januari 2018 telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) Yasa Griya hingga pencairan pinjaman Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 sebesar Rp39,5 miliar.
Baca Juga: Hutan Lindung di Samosir Terbakar Lagi, Kadishut: Pusing Saya