Korupsi Dana Pembangunan, Rekanan Kampus UIN Dituntut 4 Tahun Penjara
Dua terdakwa lain dituntut tiga tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP), Marhan Suaidi Hasibuan, dituntut empat tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan kampus terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp10,3 miliar.
Selain terdakwa Marhan, dalam kasus ini Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Rizki Anggraini dan Wakil Sah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marudut masing-masing dituntut tiga tahun penjara.
1. Ketiga terdakwa dituntut bervariasi selama tiga sampai empat tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar, Desy Situmorang serta Junita Pasaribu, menyebut terdakwa Marhan dituntut lebih berat dari dua terdakwa lain karena rekanan sebagai pemenang dan berinisiatif melakukan korupsi.
"Menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Hendri Edison Sipahutar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5/2022).