TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Dana Pembangunan, Rekanan Kampus UIN Dituntut 4 Tahun Penjara

Dua terdakwa lain dituntut tiga tahun penjara

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times - Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP), Marhan Suaidi Hasibuan, dituntut empat tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan kampus terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp10,3 miliar. 

Selain terdakwa Marhan, dalam kasus ini Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Rizki Anggraini dan Wakil Sah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marudut masing-masing dituntut tiga tahun penjara.

1. Ketiga terdakwa dituntut bervariasi selama tiga sampai empat tahun penjara

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar, Desy Situmorang serta Junita Pasaribu, menyebut terdakwa Marhan dituntut lebih berat dari dua terdakwa lain karena rekanan sebagai pemenang dan berinisiatif melakukan korupsi.

"Menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Hendri Edison Sipahutar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5/2022).

2. PT MBP sudah membayar seluruh kerugian keuangan negara

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Di hadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan, JPU dari Kejati Sumut itu menyatakan hal meringankan bahwa PT MBP sudah membayar seluruh kerugian keuangan negara. Namun, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

"Hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Tapi, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," ujar Desy.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkini Lainnya