TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Konglomerat Mujianto Divonis Bebas, JPU Kejati Sumut Ajukan Kasasi

Sebelumnya, terdakwa Mujianto dituntut 9 tahun penjara

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menuntut Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto 9 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022) malam. 

Medan, IDN Times- Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) divonis bebas dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/12/2022) sore.

Atas vonis bebas tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara akan melakukan langkah Kasasi.

Baca Juga: Korupsi Rp39,5 Miliar, Konglomerat Mujianto Dituntut 9 Tahun Bui

1. Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti seperti dakwaan

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menilai terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

"Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, terdakwa tidak tahu menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman diagunkan ke bank.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya," kata hakim.

2. Sebelumnya terdakwa dituntut 9 tahun penjara

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Menurut jaksa, terdakwa terbuki melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karena itu pula, jaksa penuntut umum Nurdiono langsung menyatakan kasasi.

"Kasasi pak hakim," tegasnya.

Baca Juga: Jadi Tahanan Kota, Massa KRB Minta Hakim Tahan Kembali Mujianto 

Berita Terkini Lainnya