Konglomerat Mujianto Divonis Bebas, JPU Kejati Sumut Ajukan Kasasi
Sebelumnya, terdakwa Mujianto dituntut 9 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) divonis bebas dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/12/2022) sore.
Atas vonis bebas tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara akan melakukan langkah Kasasi.
Baca Juga: Korupsi Rp39,5 Miliar, Konglomerat Mujianto Dituntut 9 Tahun Bui
1. Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti seperti dakwaan
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menilai terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
"Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, terdakwa tidak tahu menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman diagunkan ke bank.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya," kata hakim.
Baca Juga: Jadi Tahanan Kota, Massa KRB Minta Hakim Tahan Kembali Mujianto