TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kirim Ganja via Ekspedisi, Mahasiswa Labuhanbatu Dituntut 7 Tahun Bui

Ia juga didenda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara

ilustrasi daun ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times - Widhi Fachrursyah Nasution, terdakwa yang masih berstatus mahasiswa ini dituntut pidana selama 7 tahun penjara. Warga Dusun IX Desa Perkebunan Ajamu, Kabupaten Labuhanbatu ini terbukti atas perbuatannya yang nekat mengirim satu bal ganja seberat 700 gram lewat jasa ekspedisi. Tak hanya itu, ia juga didenda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Bawa Ganja Dalam Koper, WNA asal Mesir Ditangkap di Pospam Mudik

1. Terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta keringanan hukuman dalam nota pembelaan

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana menunjukkan tumbuhan ganja saat penggerebekan ladang ganja di kawasan hutan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/7/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta keringanan hukuman dalam nota pembelaan (pledoi).

"Karena terdakwa masih berstatus mahasiswa dan berjanji tidak akan mengulangi, kami meminta supaya hakim memberikan hukuman seringan-ringannya," kata PH terdakwa di hadapan Hakim Ketua Abdul Azis, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/5).

2. Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan

Ilustrasi daun ganja, pengedar ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan pledoi terdakwa tersebut, JPU pengganti Randi Tambunan tetap pada tuntutannya. Usai mendengarkan pledoi terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga: Satu Tahanan BNN Sumut yang Kabur Dikembalikan Keluarganya

Berita Terkini Lainnya