Kirim Ganja via Ekspedisi, Mahasiswa Labuhanbatu Dituntut 7 Tahun Bui
Ia juga didenda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Widhi Fachrursyah Nasution, terdakwa yang masih berstatus mahasiswa ini dituntut pidana selama 7 tahun penjara. Warga Dusun IX Desa Perkebunan Ajamu, Kabupaten Labuhanbatu ini terbukti atas perbuatannya yang nekat mengirim satu bal ganja seberat 700 gram lewat jasa ekspedisi. Tak hanya itu, ia juga didenda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Bawa Ganja Dalam Koper, WNA asal Mesir Ditangkap di Pospam Mudik
1. Terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta keringanan hukuman dalam nota pembelaan
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta keringanan hukuman dalam nota pembelaan (pledoi).
"Karena terdakwa masih berstatus mahasiswa dan berjanji tidak akan mengulangi, kami meminta supaya hakim memberikan hukuman seringan-ringannya," kata PH terdakwa di hadapan Hakim Ketua Abdul Azis, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/5).
Baca Juga: Satu Tahanan BNN Sumut yang Kabur Dikembalikan Keluarganya