TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua DPRD Sumut Dukung Pendirian Komisi Perlindungan Anak Daerah

Gubernur Sumut beri dukungan dan akan ditindaklanjuti

Istimewa/IDN Times

Medan, IDN Times - Melihat Sumatera Utara dengan tantangan geografis, keluasan wilayah, kompleksitas kasus anak baik di lokal, kasus lintas provinsi bahkan sebagian kasus lintas negara, kehadiran kelembagaan yang independen dalam bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dalam pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak merupakan kebutuhan mendesak.

Untuk kepentingan pendirian tersebut, Ketua KPAI, Susanto bersama Wakil Ketua, Rita Pranawati dan Ketua Divisi Kelembagaan, Hj. Margaret Aliyatul Maimunah, melakukan kunjungan ke Sumatera Utara dan diterima oleh Ketua DPRD pada Senin (9/11/2020). Kemudian diterima Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi pada Selasa (10/11/2020).

1. Ketua KPAI, mengapresiasi atas komitmen baik Gubernur dan Ketua DPRD Sumut untuk pendirian KPAD di Sumatera Utara

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Ketua KPAI, Susanto mengapresiasi atas komitmen baik Gubernur dan Ketua DPRD Sumut untuk pendirian KPAD di Sumatera Utara. Berharap hadirnya KPAD dapat membangkitkan semangat baru, komitmen lintas sektor dan menumbuhkan budaya ramah ramah di Sumatera Utara.

2. Ketiadaan KPAD di daerah dapat berdampak pada berkurangnya optimalisasi pengawasan kasus anak

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Pada saat yang sama, Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati menjelaskankan bahwa keberadaan KPAI/KPAD tidak hanya mandat Undang-Undang Perlindungan Anak, namun juga Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketiadaan KPAD di daerah dapat berdampak pada berkurangnya optimalisasi pengawasan kasus anak-anak berhadapan dengan hukum, khususnya anak pelaku.

Hal lain juga diperkuat oleh Ketua Divisi Kelembagaan Margaret Aliyatul Maimunah, keberadaan KPAD tidak menggantikan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan UPTD P2TP2A. Sinergi KPAD yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan koordinasi antar SKPD/lembaga dengan Dinas PP dan PA, serta UPTD P2TP2A akan memaksimalkan perlindungan anak di Sumatra Utara

Baca Juga: Viral di TikTok, 10 Motor yang Sebaiknya Jangan Digunakan saat Pacaran

Berita Terkini Lainnya