TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Jual Beli Vaksin COVID-19 Ilegal

Ada tiga nama tersangka dalam surat SPDP 

ilustrasi vaksin AstraZeneca (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Medan, IDN Times - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyampaikan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka kasus dugaan korupsi jual beli vaksin COVID-19 gratis secara ilegal dari Polda Sumut.

"Kejati Sumut telah menerima SPDP dari Polda Sumut pada Selasa 25 Mei 2021 terkait perkara tipikor jual beli vaksin COVID-19 ilegal," katanya, Minggu (30/5/2021) sore.

1. Ada tiga nama tersangka dalam surat SPDP yang mereka terima dari Polda Sumut

Ilustrasi vaksin atau jarum suntik (IDN Times/Arief Rahmat)

Sumanggar menyebutkan, pada kasus tersebut, ada tiga nama tersangka dalam surat SPDP yang mereka terima dari Polda Sumut.

Katanya, ketiga tersangka yakni Dr. IW, ASN di Rutan Klas I Medan, Dr. KS, ASN di Dinkes Provinsi Sumut dan S, wiraswasta warga Jl. Garuda Komplek Garuda, Kecamatan Medan Polonia.

Baca Juga: Dokter Rutan hingga ASN Dinkes Jual Vaksin Gratis, Sebagian Jatah Napi

Berita Terkini Lainnya