Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Jual Beli Vaksin COVID-19 Ilegal
Ada tiga nama tersangka dalam surat SPDP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyampaikan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka kasus dugaan korupsi jual beli vaksin COVID-19 gratis secara ilegal dari Polda Sumut.
"Kejati Sumut telah menerima SPDP dari Polda Sumut pada Selasa 25 Mei 2021 terkait perkara tipikor jual beli vaksin COVID-19 ilegal," katanya, Minggu (30/5/2021) sore.
1. Ada tiga nama tersangka dalam surat SPDP yang mereka terima dari Polda Sumut
Sumanggar menyebutkan, pada kasus tersebut, ada tiga nama tersangka dalam surat SPDP yang mereka terima dari Polda Sumut.
Katanya, ketiga tersangka yakni Dr. IW, ASN di Rutan Klas I Medan, Dr. KS, ASN di Dinkes Provinsi Sumut dan S, wiraswasta warga Jl. Garuda Komplek Garuda, Kecamatan Medan Polonia.
Baca Juga: Dokter Rutan hingga ASN Dinkes Jual Vaksin Gratis, Sebagian Jatah Napi