Kasus Kredit Macet di BTN Medan, Notaris Diadili
Notaris diadili, PH ajukan eksepsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Terdakwa kasus kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Medan, Elviera, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6/2022).
Perbuatan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini, bersama seorang pengusaha dan pejabat bank plat merah tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca Juga: Setahun Buron, Upin Ipin Pembobol Rumah Jurnalis Ditangkap
1. Terdakwa memberi bantuan kepada pimpinan BTN Medan
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reski Perdana, menyebutkan terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT sudah bekerja sama dengan PT. BTN Kantor Cabang Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.
Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang BTN Medan, Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan Cabang, R Dewo Pratoli Adji selaku Pejabat Kredit Komersial dan Aditya Nugroho selaku Analisa Kredit Komersial dalam memberikan kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman.
JPU menjelaskan terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 antara PT. BTN Kantor Cabang Medan selaku kreditur dan PT. Kaya selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT Acr.
"Di mana 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan; membuat surat keterangan/covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknama dari PT Acr ke PT Kaya yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) dari PT BTN Kantor Cabang Medan kepada PT. KAYA dapat dilakukan," kata Reski.
Baca Juga: Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMA 8 Medan Dihukum 5,5 Tahun Bui