TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Bentrok Nommensen, Eka Putra Pardede Dituntut 12 Tahun Penjara

Eka terbukti membunuh Rojer Siahaan

Dok.Istimewa/IDN Times

Medan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution menuntut Eka Putra Pardede alias Eka (22) selama 12 tahun penjara. Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen Medan tersebut dinilai terbukti membunuh Rojer Siahaan selaku korban dengan menggunakan pisau.

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Eka Putra Pardede alias Eka selama 12 tahun," tandas JPU Fauzan Arif Nasution di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/10/2020) sore.

Baca Juga: Gejolak Omnibus Law, Potret Massa Geruduk DPRD Sumut

1. Dalam amar tuntutannya, terdakwa Eka Putra Pardede alias Eka terbukti melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pixabay/lechenie-narkomanii

Dalam amar tuntutannya, terdakwa Eka Putra Pardede alias Eka terbukti melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Eka Pardede Putra yang dihadirkan ke persidangan hanya terdiam tanpa berkata-kata. Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Martua Sagala menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

2. Dalam dakwaan JPU, perkara bermula pada November 2019

Ilustrasi Perundungan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam dakwaan JPU, perkara bermula pada November 2019 saat diadakan pertandingan Futsal antara Teknik Sipil Nommensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed).

Setelah selesai pertandingan futsal, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan saudara dari Bobi Pardede salah satu mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Fakultas Teknik Elektro dipukul oleh beberapa orang mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Medan Fakultas Pertanian.

Baca Juga: [BREAKING] Tawuran Mahasiswa di Kampus Nomensen, Satu Orang Meninggal

Berita Terkini Lainnya