Kasus Bentrok Nommensen, Eka Putra Pardede Dituntut 12 Tahun Penjara
Eka terbukti membunuh Rojer Siahaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution menuntut Eka Putra Pardede alias Eka (22) selama 12 tahun penjara. Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen Medan tersebut dinilai terbukti membunuh Rojer Siahaan selaku korban dengan menggunakan pisau.
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Eka Putra Pardede alias Eka selama 12 tahun," tandas JPU Fauzan Arif Nasution di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/10/2020) sore.
Baca Juga: Gejolak Omnibus Law, Potret Massa Geruduk DPRD Sumut
1. Dalam amar tuntutannya, terdakwa Eka Putra Pardede alias Eka terbukti melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dalam amar tuntutannya, terdakwa Eka Putra Pardede alias Eka terbukti melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Eka Pardede Putra yang dihadirkan ke persidangan hanya terdiam tanpa berkata-kata. Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Martua Sagala menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Baca Juga: [BREAKING] Tawuran Mahasiswa di Kampus Nomensen, Satu Orang Meninggal