TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KA Bandara di Medan Terapkan Sistem Baru Perjalanan

Penumpang diperbolehkan tidak mengenakan masker

Ilustrasi kereta api (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times- PT Railink atau yang dikenal dengan KAI Bandara memberlakukan pelonggaran syarat dan ketentuan mengenai penggunaan masker bagi penumpang Perjalanan KA Bandara Kualanamu.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

Baca Juga: Ethics of Care Soroti Kasus Begal di Medan yang Semakin Marak

1. Diperbolehkan tidak mengenakan masker

ilustrasi kereta api (instagram.com/whelly_k)

Direktur Utama PT Railink (KAI Bandara) Porwanto Handry mengatakan KAI Bandara senantiasa memperhatikan dinamika kebijakan pemerintah mengenai transportasi khususnya kereta api pada masa transisi endemi COVID-19, dengan juga mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan penumpang.

Penumpang KA Bandara diperbolehkan tidak mengenakan masker apabila sedang bepergian dalam kondisi sehat serta tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

“Di mana kami dapat berkontribusi terhadap pulih dan bangkitnya sektor transportasi pasca-pandemik, khususnya perkeretaapian, serta terhadap pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya, Kamis (15/6/2023).

2. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua

Ilustrasi kereta api / IDN Times

Ia menambahkan, di antara persyaratan perjalanan menggunakan KA Bandara per tanggal 12 Juni 2023 lalu, dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan,” ucapnya. 

Baca Juga: MK Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Demokrat Sumut: Keputusan Tepat

Berita Terkini Lainnya