Jadi Kurir Ganja Demi Sebungkus Rokok, Ilham Dituntut 15 Tahun Bui
Terdakwa membawa box ikan berisi ganja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Terdakwa Ilham bin Syamsul Bahri nekat menjadi kurir narkotika jenis daun ganja seberat 49 kg demi sebungkus rokok.
Akibat perbuatannya itu, warga Jalan Platina 2 Lingkungan XI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ini dituntut selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Meminta majelis hakim supaya memjatuhkam hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari dalam sidang online di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Persiraja di Ujung Tanduk, Pj Wali Kota Banda Aceh Diminta Ambil Alih
1. Terdakwa menjadi perantara narkotila dalam bentuk tanaman
Menurut JPU, perbuatan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika dalam bentuk tanaman dengan beratnya melebihi satu kilogram.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Indra.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Arfan Yani menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Baca Juga: Beton Penyangga Atap MIN 2 Banda Aceh Jatuh, 11 Siswa Dilarikan ke RS