Jadi Kurir Ganja Demi Sebungkus Rokok, Ilham Dituntut 15 Tahun Bui

Terdakwa membawa box ikan berisi ganja

Medan, IDN Times- Terdakwa Ilham bin Syamsul Bahri nekat menjadi kurir narkotika jenis daun ganja seberat 49 kg demi sebungkus rokok.

Akibat perbuatannya itu, warga Jalan Platina 2 Lingkungan XI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ini dituntut selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Meminta majelis hakim supaya memjatuhkam hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari dalam sidang online di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/8/2022).

1. Terdakwa menjadi perantara narkotila dalam bentuk tanaman

Jadi Kurir Ganja Demi Sebungkus Rokok, Ilham Dituntut 15 Tahun BuiIDN Times/Masdalena Napitupulu

Menurut JPU, perbuatan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika dalam bentuk tanaman dengan beratnya melebihi satu kilogram.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Indra.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Arfan Yani menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Baca Juga: Persiraja di Ujung Tanduk, Pj Wali Kota Banda Aceh Diminta Ambil Alih

2. Terdakwa membawa box ikan berisi ganja

Jadi Kurir Ganja Demi Sebungkus Rokok, Ilham Dituntut 15 Tahun BuiIlustrasi pengungkapan peredaran ganja (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dalam dakwaan JPU Indra Zamachsyari, pada 29 April 2022 sekira jam 00.30 WIB, Bustami (dalam lidik) datang ke rumah terdakwa Ilham bin Syamsul Bahri. Lalu, pergi ke pasar di sekitar Titi Papan dengan mengendarai kereta.

Sesampainya di pasar, terdakwa disuruh oleh Bustami untuk membawa becak motor yang mengangkut 1 buah box ikan berisi ganja seberat 49.000 gram menuju pesisir Pantai Anjing Belawan.

"Dalam perjalanan di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, posisi terdakwa berada di depan, sedangkan Bustami di belakang. Sesampainya di Simpang Sicanang, terdakwa dan Bustami berpindah posisi," ujar JPU.

Tak lama, terdakwa dan Bustami sampai di pesisir Pantai Anjing Belawa, Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan. Lalu, Bustami menyerahkan kepada terdakwa satu unit handphone dan Bustami mengatakan apabila ada yang menghubungi, maka terdakwa langsung menjawabnya.

3. Petugas melakukan penangkapan saat terdakwa duduk di becak motor

Jadi Kurir Ganja Demi Sebungkus Rokok, Ilham Dituntut 15 Tahun BuiIlustrasi daun ganja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah memberi arahan, Bustami langsung pergi meninggalkan terdakwa dengan alasan untuk menjemput pemilik ganja. Lebih kurang beberapa menit Bustami pergi, tiba-tiba datang petugas Dit Kepolisian Air dan Udara Badan pemelihara keamanan Polisi Republik Indonesia. 

"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk di atas becak motor. Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian dan barang bawaan terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 3 buah karung goni plastik warna putih berisi 48 bungkus ganja seberat 49.000 gram," pungkas Indra.

Kepada petugas, terdakwa mengakui perbuatannya dan seluruh barang bukti tersebut adalah milik Bustami. Kemudian, terdakwa bersama petugas menuju Kapal Kedidi - 3015 guna penyelidikan dan pengembangan.

Pada Sabtu 30 April 2022, petugas menyerahkan terdakwa bersama barang bukti ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Beton Penyangga Atap MIN 2 Banda Aceh Jatuh, 11 Siswa Dilarikan ke RS

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya