Hakim PN Medan Meninggal, Status PDP COVID-19
Sempat ikut swab test di kantor PN Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Somadi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) meninggal di Rumah Sakit Royal Prima pada Rabu (2/9) Siang.
Immanuel Tarigan, Humas PN Medan mengatakan Somadi menghembuskan nafas terakhir pukul 13.30 WIB. Namun, ia tidak bisa memastikan karena COVID-19 atau bukan.
"Aku kan lagi WFH (Work From Home) nih, beliau (hakim Somadi) meninggal jam 13.30 WIB, tadi di RS Royal Prima. Kalau karena itu (COVID-19), kita belum tahu. Ini yang masih kita tunggu kabar dari rumah sakit," ucap hakim yang membidangi perkara pidana umum ini.
Baca Juga: Tak Mau Dukung Menantu Jokowi, 4 Ketua PAC PDIP Medan Dicopot
1. Sebelum masuk ke RS Royal Prima, Hakim Somadi sempat melakukan rapid test
Immanuel menuturkan, sebelum masuk ke RS Royal Prima, Hakim Somadi sempat melakukan rapid test di RS Malahayati Medan. Saat itu, hasil rapid test hakim Somadi non reaktif.
"Kalau saya tidak salah informasi yang masuk barusan, itu hasil rapid test hakim Somadi non reaktif. Tapi paru-parunya bermasalah. Karena RS Malahayati khawatir mana tahu terjangkit COVID-19, maka dirujuklah beliau ke RS Royal Prima. Ini saya dapat informasi dari rekan juga," jelasnya.
Baca Juga: Gak Selalu Bebas Masalah, Ini Deretan Motor Baru dan Sejumlah Kasusnya