TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMA 8 Medan Dihukum 5,5 Tahun Bui

Terdakwa dinilai korupsi sebesar Rp1,4 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times- Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Medan, Jongor Rantau Panjaitan, dihukum lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1,4 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Jongor Rantau Panjaitan terbukti meyakinkan bersalah sesuai dalam dakwaan primair. Menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan," kata hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6/2022).

1. Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Majelis hakim diketuai Elliwarti dengan hakim anggota masing-masing Yusfariza Girsang dan Rurita Ningrum, menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dalam dakwaan primair yakni melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti (UP) sebesar Rp639 juta lebih, dengan ketentuan selama satu bulan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk mengganti kerugian negara. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.

2. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan, tidak menjalankan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.  "Hal yang meringankan terdakwa Jongor Rantau Panjaitan merasa bersalah karena tidak menjalankan dana BOS sesuai dengan peruntukannya," ujar hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan, yang sebelumnya terdakwa dituntut tujuh tahun enam bulan penjara, denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1.458.883.700, subsider 4 tahun penjara.

Atas putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya diberi kesempatan untuk pikir-pikir, menerima atau mengajukan banding.

Berita Terkini Lainnya