Dua Narapidana Narkotika dari Medan Dipindah ke Nusakambangan
Narapidana akan melanjutkan pidana di Lapas High Risk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Dua orang narapidana kasus narkotika di Lapas Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Senin (14/3/2022). Dua napi tersebut yakni berinisial SD terpidana dengan vonis seumur hidup dan GG terpidana 20 tahun penjara.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Bawa Tanah Pemandian Putri Hijau ke Ibu Kota Negara
1. Pemindahan dilakukan untuk mencegah penyebaran narkoba di Lapas
Kepala Lapas Klas I Medan, Erwedi Supriyatno menjelaskan, pemindahan kedua narapidana tersebut dalam rangka mencegah peredaran narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan dilakukan pengawalan ketat dari Brimob Polda Sumut. "Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lapas," ujarnya.
Baca Juga: Emak-emak Geruduk Lokalisasi Diduga Sebagai Barak Narkoba di Binjai