TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Narapidana Narkotika dari Medan Dipindah ke Nusakambangan

Narapidana akan melanjutkan pidana di Lapas High Risk

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times- Dua orang narapidana kasus narkotika di Lapas Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Senin (14/3/2022). Dua napi tersebut yakni berinisial SD terpidana dengan vonis seumur hidup dan GG terpidana 20 tahun penjara.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Bawa Tanah Pemandian Putri Hijau ke Ibu Kota Negara

1. Pemindahan dilakukan untuk mencegah penyebaran narkoba di Lapas

Istimewa/IDN Times

Kepala Lapas Klas I Medan, Erwedi Supriyatno menjelaskan, pemindahan kedua narapidana tersebut dalam rangka mencegah peredaran narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan dilakukan pengawalan ketat dari Brimob Polda Sumut. "Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lapas," ujarnya. 

2. Pelaksanaan pemindahan menerapkan protokol kesehatan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikatakan Erwedi, pelaksanaan pemindahan ini kedua narapidana ini juga telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyaratan, dengan nomor Surat : PAS-PK.05.05-363, tanggal 11 Maret 2022.

"Selain itu pelaksanaan pemindahan ini juga dilaksanaan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," ucap Erwedi yang juga Plt Kepala Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkumham Sumut.

Baca Juga: Emak-emak Geruduk Lokalisasi Diduga Sebagai Barak Narkoba di Binjai 

Berita Terkini Lainnya