TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah COVID-19, WNA Rute Internasional di Kualanamu Dilarang Masuk

Tapi ada beberapa kategori WNA masuh pengecualian

Bandara Kualanamu memperketat pengawasan terhadap penumpang yang masuk dari penerbangan Internasional. Kualanamu dipasangi thermal scanner untuk mendeteksi suhu tubuh orang yang diduga terjangkit Corona (Albert Ivan Damanik for IDN Times)

Medan, IDN Times - Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu menyampaikan bahwa seluruh penumpang Warga Negara Asing (WNA) rute Internasional yang memasuki atau transit di Bandar Udara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara akan ditolak.  Larangan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Namun ada beberapa kategori WNA yang diizinkan masuk. Salah satunya tenaga medis dan WNA yang bekerja di proyek-proyek strategis nasional.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Bandara Kualanamu Sediakan Ruang Sterilisasi

1. Dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19

(Bandara Kualanamu) Google Street View

Djodi Prasetyo, Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu menjelaskan, larangan terhadap WNA masuk atau transit ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19. 

"Semua WNA melalui penerbangan Internasional yang berasal dari seluruh negara akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu Larangan ini mulai berlaku pada Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00 WIB," kata Djodi Prasetyo.

2. Terdapat pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu

Dua WNA saat menjalani pemeriksaan suhu tubuh (Istimewa/Dok IDN Times)

Namun demikian, terdapat pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu.

Adapun di antaranya, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas serta orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Baca Juga: Monitor Virus Corona, Formulir Ini Harus Diisi di Bandara Kualanamu

Berita Terkini Lainnya