TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bos Judi Kompleks Asia Mega Mas Medan Divonis Satu Tahun Penjara

Putusan kedua terdakwa lainnya diganjar 16 bulan

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Medan, IDN Times - Bos judi di Kompleks Asia Mega Mas Kota Medan, Tek Siong (46) divonis satu tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/1/2023) sore. 

Majelis Hakim yang diketuai Philip berpendapat perbuatan warga Medan Area itu terbukti melanggar 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU.

1. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa agar dipidana dua tahun penjara

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada persidangan beberapa pekan lalu, jaksa penuntut umum Fransiska Panggabean menuntut terdakwa agar dipidana dua tahun penjara, karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian. Sementara, hal yang meringankan, terdakwa mengakui menyesali perbuatannya dalam kondisi berobat dan belum pernah dihukum.

Atas putusan itu, jaksa penuntut masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

2. Putusan kedua terdakwa lainnya diganjar 16 bulan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis hakim yang sama juga membacakan putusan kedua terdakwa lainnya, Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via (berkas terpisah). Kedua terdakwa yang bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di Komplek Asia Mega Mas Medan itu masing-masing diganjar 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) penjara.

Kedua terdakwa juga dinilai melakukan tindak pidana perjudian dengan hal memberatkan dan meringankan, sama seperti terdakwa Tek Siong. JPU Fransiska Panggabean beberapa pekan sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa agar dipidana 2,5 tahun penjara.

Berita Terkini Lainnya