Bos Judi Kompleks Asia Mega Mas Medan Divonis Satu Tahun Penjara
Putusan kedua terdakwa lainnya diganjar 16 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Bos judi di Kompleks Asia Mega Mas Kota Medan, Tek Siong (46) divonis satu tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/1/2023) sore.
Majelis Hakim yang diketuai Philip berpendapat perbuatan warga Medan Area itu terbukti melanggar 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU.
1. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa agar dipidana dua tahun penjara
Pada persidangan beberapa pekan lalu, jaksa penuntut umum Fransiska Panggabean menuntut terdakwa agar dipidana dua tahun penjara, karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian. Sementara, hal yang meringankan, terdakwa mengakui menyesali perbuatannya dalam kondisi berobat dan belum pernah dihukum.
Atas putusan itu, jaksa penuntut masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.