Anggota DPRD Tanjungbalai Didakwa Korupsi Proyek Ruas Jalan
Perbuatan ini merugikan keuangan negara Rp3,1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Dahman Sirait, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/6/2022). Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan ruas jalan lingkar Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renhard, dalam dakwaannya mengatakan Dahman Sirait yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai ini, merupakan orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Video Asusila Diancam Disebarkan, Remaja di Taput 'Digilir' 10 Orang
1. Perbuatan ini dilakukan terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya
Dalam kasus ini, terdakwa sebagai Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) yakni terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama-sama tiga terdakwa lainnya yakni Endang Hasmi selaku Direktur PT. Fella Ufaira dan Anwar Dedek Silitonga selaku mantan Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) dan Abdul Khoir Gultom selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant ( DYTC) dan ketiganya sudah dihukum
"Terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara secara bersama-sama," kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar secara virtual.
Baca Juga: Dalang Kasus Penembakan 2 Warga, Ketua Partai Lokal di Aceh Ditangkap