TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aksi Demo Petani di Sumut, Tuntut Penyelesaian Konflik Tanah

Para petani berencana menginap di depan gedung DPRD Sumut

Sejumlah massa dari Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Senin (19/9/2022). (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Medan, IDN Times- Sejumlah massa dari Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Senin (19/9/2022).

Massa aksi yang berasal dari Kabupaten Padang Lawas ini bahkan berencana untuk menginap lokasi aksi.

Baca Juga: Rentetan Dugaan Gas PT SMGP Makan Korban, Sudah 7 Orang Meninggal

1. Menuntut DPRD Sumut untuk memfasilitasi konflik tanah

Sejumlah massa dari Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Senin (19/9/2022). (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Sugianto, perwakilan KTTJM kepada wartawan mengatakan pihaknya dalam aksi ini menuntut DPRD Sumut untuk memfasilitasi penyelesaian konflik tanah sejak 2012. Sebelumnya, mereka juga sudah melakukan aksi jahit mulut selama satu bulan. Namun, sampai saat ini penyelesaian tidak dilakukan.

"Bahkan saat ini justru kriminalisasi terjadi pada tiga orang KTTJM ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dengan tuduhan perambahan hutan. Ini bertentangan dengan sebenarnya," katanya, Senin (19/9/2022).

"Karena masyarakat ini membeli tanah, saat itu diyakinkan oleh camat dengan akta camat. Kita bertanya ke kepala desa dan camat, mereka mengatakan bahwa ini adalah tanah masyarakat dan akan dikeluarkan akte jual beli oleh dikeluarkan camat. Saat itu Camat Barumun Tengah sebelum dimekarkan dan sekarang wilayah Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas," tambah Sugianto.

2. Tanah masyarakat ini dianggap adalah kawasan hutan

Ilustrasi hutan (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Kata Sugianto, pihaknya saat itu percaya kepada camat, bukan secara individu tetapi percaya camat itu adalah sebagai penyelenggara negara, setelah itu secara adat diterima oleh masyarakat adat dan ada pengukuhan adat di Padang Lawas.

"Sekarang tanah masyarakat ini dianggap adalah kawasan hutan dan wilayah pohonisasi PT Sumatera Silfa lestari. Awalnya di 2012 itu ada 400 Kepala Keluarga (KK) yang membeli tanah seluas 1.024 Hektare lalu dikuasai oleh perusahaan maka tinggal 735 Hektare yang sisanya dimiliki 150 KK. Nah, masyarakat dilahan ini menanami Eucalyptus, Sawit dan Palawija," bebernya.

Baca Juga: Terulang Lagi, 8 Warga Keracunan Gas Diduga Dari PT SMGP Madina

Berita Terkini Lainnya