TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akhirnya! Transgender Terima KTP Elektronik di Medan

Ekspresi saat perekaman bisa digunakan sebagai foto

Transpuan/Transgender. (IDNTimes/Vamela).

Medan, IDN Times- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menerbitkan puluhan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk para transgender di Medan. 

Hal itu dilakukan sebagai upaya membantu masyarakat mendapatkan hak atas identitas dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam proses pengurusannya, para transgender akan dimudahkan dan tidak ada syarat khusus.

"Tidak ada syarat-syarat khusus yang dilakukan para transgender untuk mengurus dokumen. Sama seperti pengurusan pada umumnya," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (29/12/2021). 

Baca Juga: 10 Potret Nong Poy, Bintang Transgender dan Peneliti Lab Inspiratif

1. Bagi transgender yang tidak memiliki identitas pendukung tak perlu khawatir

unsplash.com/Joshua Stitt

Zurkarnain menjelaskan, jika dalam proses pengurusan para transgender tidak memiliki data-data pendukung, seperti kartu keluarga, akte kelahiran dan data lainnya, maka akan tetap dibantu. 

"Tugas kita membantu mereka. Bagi yang tidak memiliki identitas pendukung yang dibutuhkan, kita tetap memfasilitasi hal itu. Kita tetap membantu mereka untuk memohonkan dokumen kependudukan sesuai dengan kebutuhan mereka," katanya. 

2. Seperti yang tidak memiliki NIK, akan dilakukan perekaman data dari awal

Ilustrasi Wanita-Pria (IDN Times/Arief Rahmat)

Dilanjutkannya, seperti yang tidak memiliki NIK, pihaknya akan melakukan perekaman data dari awal. Namun, jika transgender sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka akan lebih mudah untuk mengurus KTP. 

"Kalau sudah ada NIK di KK-nya tentu lebih mudah. Jika tidak memiliki data-data itu akan dibantu di sini," tambahnya. 

Berita Terkini Lainnya