2 Tersangka Kasus Kredit SPK Bank Sumut Rp1,4 Miliar Ditahan
Sebelumnya, penyidik menahan tersangka Suherdi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Tersangka dugaan korupsi pencairan kredit surat perintah kerja (SPK) di Bank Sumatra Utara cabang Stabat tahun 2016, Fakhrizal, ditahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) ke Rutan Tanjunggusta Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yos A Tarigan mengatakan bahwa sebelumnya, penyidik juga telah menahan tersangka Suherdi (HS) yang merupakan Direktur PT PKA.
"Tersangka Fakhrizal ditahan 20 hari ke depan," kata Yos, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Sudah Masuk Penawaran Awal, Ini Alasan Bank Sumut Tunda IPO
1. Tersangka ditahan 20 hari ke depan
Yos A Tarigan, menyampaikan penahanan tersangka Fakhrizal yang merupakan Kepala Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi.
"Tersangka ditahan 20 hari ke depan sejak Rabu (1/2/2023) di Rutan Medan," kata Yos, saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: IPO Bank Sumut Ditunda, Ini 3 Skala Prioritas yang Bisa Dilakukan