TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Tersangka Kasus Kredit SPK Bank Sumut Rp1,4 Miliar Ditahan

Sebelumnya, penyidik menahan tersangka Suherdi

Fakhizal Ditahan Korupsi Kredit SPK Bank Sumut Rp1,4 Miliar. (IDN Times/Istimewa)

Medan, IDN Times- Tersangka dugaan korupsi pencairan kredit surat perintah kerja (SPK) di Bank Sumatra Utara cabang Stabat tahun 2016, Fakhrizal, ditahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) ke Rutan Tanjunggusta Medan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yos A Tarigan mengatakan bahwa sebelumnya, penyidik juga telah menahan tersangka Suherdi (HS) yang merupakan Direktur PT PKA.

"Tersangka Fakhrizal ditahan 20 hari ke depan," kata Yos, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Sudah Masuk Penawaran Awal, Ini Alasan Bank Sumut Tunda IPO 

1. Tersangka ditahan 20 hari ke depan

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Yos A Tarigan, menyampaikan penahanan tersangka Fakhrizal yang merupakan Kepala Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi.

"Tersangka ditahan 20 hari ke depan sejak Rabu (1/2/2023) di Rutan Medan," kata Yos, saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (2/2/2023). 

2. Korupsi terjadi karena adanya modus pencairan Kredit SPK

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Yos menjelaskan, kasus ini bermula pada 2016 bertempat di Kantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH. Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dugaan korupsi itu terjadi karena adanya modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat pada 2016 sebesar Rp1.548.000.000.

"Dalih yang dilakukan, untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yos.

Baca Juga: IPO Bank Sumut Ditunda, Ini 3 Skala Prioritas yang Bisa Dilakukan

Berita Terkini Lainnya