1,8 Kg Emas Hilang, Eks Kacab Pegadaian Syariah Ditetapkan Tersangka
Dua tersangka dalam kasus ini dijerat pasal yang sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menetapkan mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setiabudi Medan berinisial A (46) dan anggotanya M (35) sebagai tersangka atas dugaan korupsi hilangnya 1,8 kilogram emas di Pegadaian.
Penetapan keduanya sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas hilangnya emas di PT Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi Medan. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.825.431.565.
Baca Juga: Korupsi Kredit Macet BTN Medan Rp39 M, Direktur PT Kaya Diadili
1. Penggelapan ini terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Wahyu Sabrudin melalui Kepala Seksi Pidsus Agus Kelana, mengatakan tersangka M adalah pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919. 099.000 dan hilangnya 1 kilogram emas agunan nasabah di PT Pegadaian.
"Penggelapan 36 kredit emas ini terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas," kata Agus, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Gara-gara Status Facebook, Anak Bupati Labusel Tersangka Kasus ITE