TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1,8 Kg Emas Hilang, Eks Kacab Pegadaian Syariah Ditetapkan Tersangka

Dua tersangka dalam kasus ini dijerat pasal yang sama

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menetapkan mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setiabudi Medan berinisial A (46) dan anggotanya M (35) sebagai tersangka atas dugaan korupsi hilangnya 1,8 kilogram emas di Pegadaian.

Penetapan keduanya sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas hilangnya emas di PT Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi Medan. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.825.431.565.

Baca Juga: Korupsi Kredit Macet BTN Medan Rp39 M, Direktur PT Kaya Diadili

1. Penggelapan ini terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi

Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Wahyu Sabrudin melalui Kepala Seksi Pidsus Agus Kelana, mengatakan tersangka M adalah pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919. 099.000 dan hilangnya 1 kilogram emas agunan nasabah di PT Pegadaian. 

"Penggelapan 36 kredit emas ini terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas," kata Agus, Kamis (22/9/2022).

2. Setelah diaudit, 1 kg emas agunan nasabah hilang dari brankas

Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Agus menambahkan, informasi soal ini kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, terungkap fakta bahwa sepanjang 2021 atau selama A menjabat sebagai kepala cabang, ada 1 kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas. 

"Hasil audit ini kemudian disampaikan ke Kejari Medan yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. M bertanggung jawab terhadap penyimpanan emas di Pegadaian Kantor Cabang Syariah sejak 2012 hingga 2022. Sedangkan A turut serta  melakukan kejahatan ini. Hasil dari kejahatan ini dinikmati oleh keduanya," ujarnya.

Baca Juga: Gara-gara Status Facebook, Anak Bupati Labusel Tersangka Kasus ITE

Berita Terkini Lainnya