Seluruh Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker atau Gak Boleh Naik!
Kebijakan akan dimulai sejak 12 April 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemerintah Indonesia terus mengimbau segala lapisan masyarakat untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19. Untuk itu PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Devisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan kebijakan wajib menggunakan masker dan diterapkan kepada seluruh penumpang kereta api.
Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat menjelaskan kebijakan tersebut, akan dimulai 12 April 2020, mendatang.
Baca Juga: Ini Daftar Rute Perjalanan Kereta Api di Sumut yang Dikurangi
1. Pakai masker di area stasiun dan di atas kereta api
Hal ini diterapkan ketika petugas PT. KAI melakukan sosialisasi, terhadap penumpang menggunakan jasa transportasi massal itu.
"PT KAI Divre I Sumut menghimbau setiap orang dan penumpang wajib memakai masker di area stasiun dan di atas KA. Himbauan ini sejalan dengan rekomendasi WHO dan Pemerintah yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," jelas Daniel.
Baca Juga: Dampak Virus Corona, Penumpang Kereta Api di Sumut Turun Drastis