TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seluruh Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker atau Gak Boleh Naik!

Kebijakan akan dimulai sejak 12 April 2020

Ilustrasi penumpang kereta api. (Dok IDN Times/bt)

Medan, IDN Times - Pemerintah Indonesia terus mengimbau segala lapisan masyarakat untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona ‎atau COVID-19. Untuk itu PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Devisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan kebijakan wajib menggunakan masker dan diterapkan kepada seluruh penumpang kereta api.

Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat menjelaskan kebijakan tersebut, akan dimulai 12 April 2020, mendatang.

Baca Juga: Ini Daftar Rute Perjalanan Kereta Api di Sumut yang Dikurangi

1. Pakai masker di area stasiun dan di atas kereta api

Dok.IDN Times/Istimewa

Hal ini diterapkan ketika petugas PT. KAI melakukan sosialisasi, terhadap penumpang menggunakan jasa transportasi massal itu.

‎"PT KAI Divre I Sumut menghimbau setiap orang dan penumpang wajib memakai masker  di area stasiun dan di atas KA. Himbauan ini sejalan dengan rekomendasi WHO dan Pemerintah yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," jelas Daniel.

2. Jika calon penumpang tak menggunakan masker, maka tak diizinkan naik kereta api

Dok.IDN Times/Istimewa

Daniel mengungkapkan sosialisasi juga dilakukan melalui saran informasi diseluruh stasiun kereta api di Sumut, seperti di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

"Sosialisasi akan dilakukan sampai 11 April, dan terhitung mulai 12 April akan diberlakukan. Apabila ada calon penumpang atau penumpang tidak menggunakan masker. Maka tidak diizinkan naik KAI dan tiket akan dikembalikan penuh diluar bea pemesanan," tutur Daniel.

Baca Juga: Dampak Virus Corona, Penumpang Kereta Api di Sumut Turun Drastis

Berita Terkini Lainnya