TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Kembali Bongkar 7 Papan Reklame yang Salahi Aturan

Penertiban papan reklame dilakukan karena tak miliki izin

Pemko Medan melakukan penertiban reklame (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin maupun yang menyimpang dari ketentuan izin.

Sebanyak 7 papan reklame yang berada di tiga kecamatan berhasil dibongkar petugas, pada Senin (28/11/2022) malam.

Baca Juga: Mulai 1 Desember Warga Medan Bisa Berobat Hanya Pakai KTP

1. Sejumlah mobil alat berat atau crane diturunkan

Pemko Medan melakukan penertiban reklame (Dok. Istimewa)

Guna mempermudah penertiban, sejumlah mobil alat berat crane diturunkan. Penertiban ini dilakukan dari malam sampai dini hari.

Selain itu sejumlah petugas dishub juga dilibatkan dalam penertiban ini guna memperlancar arus lalu lintas.

2. Penertiban papan reklame dilakukan karena tak miliki izin dan menyalahi izin yang ditetapkan Pemko Medan

Pemko Medan melakukan penertiban reklame (Dok. Istimewa)

Kasat Pol PP Rakhmat Harahap mengungkapkan bahwa penertiban papan reklame ini dilakukan karena tidak memiliki izin dan menyalahi izin yang ditetapkan Pemko Medan.

Selain itu, penertiban ini juga salah satu upaya dalam mewujudkan visi dan misi Wali Kota Medan Bobby Nasution.

"Dengan dasar itulah Pemko Medan melalui Satpol PP melakukan penertiban dan langsung melakukan eksekusi," jelasnya.

Baca Juga: KPU Medan Umumkan Rancangan Dapil DPRD Medan untuk Pemilu 2024

Berita Terkini Lainnya