Satpol PP Kembali Bongkar 7 Papan Reklame yang Salahi Aturan
Penertiban papan reklame dilakukan karena tak miliki izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin maupun yang menyimpang dari ketentuan izin.
Sebanyak 7 papan reklame yang berada di tiga kecamatan berhasil dibongkar petugas, pada Senin (28/11/2022) malam.
Baca Juga: Mulai 1 Desember Warga Medan Bisa Berobat Hanya Pakai KTP
1. Sejumlah mobil alat berat atau crane diturunkan
Guna mempermudah penertiban, sejumlah mobil alat berat crane diturunkan. Penertiban ini dilakukan dari malam sampai dini hari.
Selain itu sejumlah petugas dishub juga dilibatkan dalam penertiban ini guna memperlancar arus lalu lintas.
Baca Juga: KPU Medan Umumkan Rancangan Dapil DPRD Medan untuk Pemilu 2024