Sanksi Kampanye, Akhyar Terancam Penjara 2 Tahun dan Denda Rp24 Juta
Akhyar belum penuhi undangan Bawaslu Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution diundang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Medan untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya di tempat pendidikan dan melibatkan anak di bawah umur. Sesuai jadwal Akhyar diundang untuk hadir, Selasa (20/10/20) pukul 09.00 WIB.
Namun Akhyar tidak terlihat hadir. Calon petahana itu sebelumnya dilaporkan saat datang ke Rumah Tahfiz Anwar Saadah binaan Keluarga Besar Di bawah Pohon Roda (Dipora), 14 Oktober lalu.
Baca Juga: Kunjungi Rumah Tahfiz Qur'an, Akhyar Dilaporkan ke Bawaslu Medan
1. Pelanggaran Akhyar dikenakan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 Ayat 1 tentang Larangan Dalam Berkampanye, Pidana 2 Tahun dengan denda Rp24 Juta
Sehingga pelarangan ini dikenakan Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 1 tentang mengatur larangan dalam berkampanye, ada 10 larangan di antaranya pada poin h diatur bahwa dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Lalu, Pada ayat 2, diatur bahwa pelaksana atau tim kampanye dalam berkampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih sesuai poin k.
Sanksi atas pelanggaran larangan ini diatur dalam pasal 521. Pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Baca Juga: Akhyar-Salman Belum Agendakan Kampanye Daring, Ini Alasannya