TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sanksi Kampanye, Akhyar Terancam Penjara 2 Tahun dan Denda Rp24 Juta 

Akhyar belum penuhi undangan Bawaslu Medan

Anggota Bawaslu Medan Taufiq memberikan keterangan kepada media (IDN Times/Indah Permata Sari)

Medan, IDN Times - Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution diundang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Medan untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya di tempat pendidikan dan melibatkan anak di bawah umur. Sesuai jadwal Akhyar diundang untuk hadir, Selasa (20/10/20) pukul 09.00 WIB.

Namun Akhyar tidak terlihat hadir. Calon petahana itu sebelumnya dilaporkan saat datang ke Rumah Tahfiz Anwar Saadah binaan Keluarga Besar Di bawah Pohon Roda (Dipora), 14 Oktober lalu.

Baca Juga: Kunjungi Rumah Tahfiz Qur'an, Akhyar Dilaporkan ke Bawaslu Medan

1. Pelanggaran Akhyar dikenakan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 Ayat 1 tentang Larangan Dalam Berkampanye, Pidana 2 Tahun dengan denda Rp24 Juta

Akhyar didampingi sang istri usai penetapan nomor urut calon Pilkada 2020 (IDN Times/Indah Permata Sari)

Sehingga pelarangan ini dikenakan Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 1 tentang mengatur larangan dalam berkampanye, ada 10 larangan di antaranya pada poin h diatur bahwa dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Lalu, Pada ayat 2, diatur bahwa pelaksana atau tim kampanye dalam berkampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih sesuai poin k.

Sanksi atas pelanggaran larangan ini diatur dalam pasal 521. Pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

2. Taufiq: Sampai saat ini Akhyar belum hadir

Anggota Bawaslu Medan Taufiq memberikan keterangan kepada media (IDN Times/Indah Permata Sari)

Anggota Bawaslu Medan Taufiqurrahman Munte membenarkan undangan klarifikasi terhadap Akhyar. "Tapi sampai saat ini belum hadir," kata Taufiq, di Bawaslu Medan.

Akhyar dilaporkan warga bernama Hasan Basri Sinaga ke Bawaslu Kota Medan pada 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Akhyar-Salman Belum Agendakan Kampanye Daring, Ini Alasannya

Berita Terkini Lainnya