TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perjalanan Kasus Korupsi Rahudman Harahap hingga Bebas dari Penjara

Mantan Wali Kota Medan itu dijerat 2 kasus korupsi

Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap (Dok.IDN Times/istimewa)

Medan, IDN Times - Mantan Wali Kota Medan periode 2010-2013, Rahudman Harahap bebas dari penjara. Dia divonis bebas atas kasus alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Eksekusi pembebasan Rahudman dilakukan Senin (31/5/2021) malam.

Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021. Yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021.

Rahudman sendiri dua kali terjerat kasus korupsi dengan beberapa kali disertai vonis hingga tingkat kasasi. Berikut perjalanan kasus pria kelahiran 21 Januari 1959 itu hingga akhirnya dinyatakan bebas.

1. Berawal dari kasus korupsi dana tunjangan aparat desa Tapsel

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Awal Rahudman dijerat karena kasus korupsi terkait jabatannya selaku Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan (Sekda Tapsel) pada tahun 2001, dilanjut pada tahun 2004 dengan mengajukan pencairan dana tunjangan aparat desa ke kas pemerintah Daerah.

Namun, ternyata pencairan itu tak semuanya sampai pada yang berhak menerima, yakni sebesar Rp 1,5 miliar sehingga uang tersebut tak diketahui arahnya. Atas kasus itu Rahudman divonis 4 tahun penjara. 

Baca Juga: [BREAKING] Mantan Wali Kota Rahudman Harahap Bebas dari Penjara

2. Tahun 2013 Rahudman dinonaktfikan dari Wali Kota Medan. Dia juga sempat dibebaskan oleh Tipikor Medan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendagri pun menonaktifkan Rahudman dari posisi wali kota pada Mei 2013 karena kasus korupsi APBD Tapsel itu. Saat Jaksa menyelidiki Rahudman di bulan Agustus 2013, Pengadilan Tipikor Medan membebaskan Rahudman. Jaksa lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan.

Namun, Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai oleh Artidjo Alkostar pada Maret 2014 menjatuhkan hukuman Rahudman selama 5 tahun penjara dan membayar kerugian negara sebesar Rp480 juta.

Rahudman mengajukan PK dan dikabulkan pada 16 Mei 2016. Hukuman ini kemudian dipotong hingga 4 tahun penjara.

3. Rahudman lalu terseret kasus korupsi alih fungsi lahan PT KAI

Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap (Dok.IDN Times/istimewa)

Rahudman kembali dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tanah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang kini sudah menjadi salah satu pusat perbelanjaan di Medan. Hal itu saat dia menjabat Wali Kota Medan.

Rahudman diduga bermain pada Direktur Utama PT. Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie dengan mengubah status tanah seluas sekitar 7 hektare. Negara ditaksir merugi Rp 185 miliar lebih.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan tuntutan jaksa terhadap Handoko tidak dapat diterima sehingga ia dilepaskan pada Maret 2016. 

4. Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Rahudman di kasus korupsi tanah PT KAI. Tapi jaksa mengajukan kasasi dan Februari 2017, Rahudman divonis 10 tahun penjara

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun, pada 25 Mei 2016, Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Rahudman di kasus korupsi tanah PT KAI. Jaksa pun mengajukan kasasi.

Pada akhirnya, di tanggal 7 Februari 2017 di tingkat kasasi, MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahudman di kasus korupsi tanah PT KAI. Handoko mengembalikan kerugian negara Rp 185 miliar. 

Rahudman menjalani hukumannya di Lapas Tanjung Gusta. Tapi dia tetap melawan dengan mengajukan PK ke MA pada Mei 2018. Pada Agustus 2020 lalu, Rahudman sempat mendapat remisi bersama empat napi korupsi lainnya. Namun tidak dijelaskan berapa lama pengurangan masa hukumannya.

Baca Juga: Dikabarkan Segera Bebas, Apa Kabar Mantan Wali Kota Rahudman Harahap? 

Berita Terkini Lainnya