Pengganti Batik, PNS dan P3K Wajib Kenakan Baju Daerah Mulai Besok
Ada 11 pakaian khas daerah yang boleh dikenakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberlakukan pakaian khas daerah sebagai atribut pakaian Dinas Harian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal ini dikarenakan pemakaian Pakaian Dinas Harian Batik pada hari Jumat tidak diperkenankan lagi, dan diganti dengan pemakaian Pakaian Dinas Harian Khas Daerah.
Baca Juga: Erick Thohir dan Lutfi Terbang ke Medan Khusus Ziarahi Makam Haji Anif
1. Pakaian khas daerah sebagai ganti untuk kenakan pakaian batik
Pemberlakuan pakaian adat ini dalam Surat Edaran (SE) nomor 025/7678 tentang Pemakaian Pakaian Dinas Harian Khas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Dalam isi surat tersebut tertulis, "Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Wali Kota Medan Nomor 025/02.K/VIII/2021 Tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pakaian Dinas Harian Khas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Medan dan untuk menjaga ketertiban dan keseragaman pemakaian pakaian dinas harian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemerintah Kota Medan, maka dengan ini disampaikan bahwa pemakaian Pakaian Dinas Harian Batik pada hari jumat tidak diperkenankan lagi dan diganti dengan pemakaian Pakaian Dinas Harian Khas Daerah snagaimana yang diatur dalam keputusan Wali Kota diatas," dalam isi surat tersebut yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Wiriya Alrahman.
Baca Juga: Mural Kritik Dihapus, Pegiat Seni Medan: Pemerintah Jangan Baper