Pemko Beri Waktu 60 Hari Kontraktor Lampu Pocong Kembalikan Rp21 M
Lampu pocong belum dibongkar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan memberi tenggat waktu selama 60 hari atau 2 bulan kepada 6 kontraktor proyek lampu jalan atau yang sering disebut masyarakat 'lampu pocong' untuk mengembalikan uang. Hal ini dikatakan Sekretaris Dinas SDABMBK Medan Willy Irawan saat dikonfirmasi awak media.
Dirinya menyampaikan bahwa, sejauh ini untuk kelanjutan dari proyek lampu hias (atau warga net sebut lampu pocong) yang gagal. Pemko Medan masih menunggu para kontraktor mengembalikan uang yang telah diberikan sebesar Rp 21 miliar. Ultimatum ini diberikan per 9 Mei 2023.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku mereka (para kontraktor) diberi waktu 60 hari atau batas waktunya 7 Juli 2023," jelas Willy, Sabtu (20/5/2023).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Lampu Pocong di Medan, Komandan Mengadu ke Kejaksaan
1. Diakui proses pembongkaran lampu pocong belum dilakukan kontraktor
Menurut Willy untuk proses pembongkaran lampu pocong ini belum dilakukan oleh pihak kontraktor. Hal iniantaran belum membayar uang yang telah diberikan Pemko Medan dalam proyek tersebut.
"Kalau proses pembongkaran itu saya rasa mengikuti ya. Jadi pengembalian uang dahulu baru mereka akan membongkarnya," tuturnya.
Willy menerangkan pihaknya tidak melakukan pertemuan dengan para kontraktor. Namun, telah menyurati seluruh kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.
"Kita tidak bertemu tapi sudah menyurati 6 kontraktor yang terlibat dalam proyek ini," jelasnya.
Baca Juga: Lampu Pocong Makan Korban, Kadis Ketapang Dicopot Wali Kota Medan