Dugaan Korupsi Lampu Pocong di Medan, Komandan Mengadu ke Kejaksaan

Kejaksaan didesak lakukan penyelidikan dan penyidikan

Medan, IDN Times – Polemik soal proyek lampu pocong terus menjadi perbincangan publik Kota Medan. Apa lagi semenjak Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan, proyek penataan lansekap ruas jalan itu gagal.

Kontraktor diminta mengembalikan Rp21 miliar yang sudah di bayarkan Pemko Medan. Mereka juga diminta membongkar bangunan yang sudah berdiri.

Publik masih bertanya, kenapa Bobby begitu berani mengatakan proyek itu gagal. Meski pun sejak proses pembangunannya, lampu pocong berhujan kritik.

Belakangan publik kembali menyoal kegagalan pembangunan lampu pocong. Kolaborasi Bantuan Hukum Masyarakat Medan (Komandan) mengadukan proyek lampu pocong itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Rabu (15/5/2023).

1. Komandan menduga ada tindak pidana korupsi dalam proyek lampu pocong

Dugaan Korupsi Lampu Pocong di Medan, Komandan Mengadu ke KejaksaanKomandan mengadukan proyek lampu pocong ke Kejaksaan Tinggi sumatra Utara, Rabu (17/5/2023). (Istimewa)

Komandan berisi para pengacara yang ada di Kota Medan. Mereka merasa janggal dengan proses pengerjaan lampu pocong. Hingga akhirnya dinyatakan gagal oleh Bobby.

Lebih jauh lagi, Komandan menduga, ada tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

“Kami mengadukan dugaan tindak pindak pidana korupsi itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara,” kata Bambang Santoso, Koordinator Komandan, Rabu petang.

Menurut Komandan, penagihan pengembalian uang oleh kontraktor ke Pemko Medan tidak akan menghilangkan pidana. Ini tertuang pada Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Lampu Pocong Makan Korban, Kadis Ketapang Dicopot Wali Kota Medan

2. Kejaksaan didesak melakukan penyelidikan dan penyidikan

Dugaan Korupsi Lampu Pocong di Medan, Komandan Mengadu ke KejaksaanSeorang pemulung terlihat tidur di atas proyek pembangunan lansekap jalan 'lampu pocong' di ruas Jalan Juanda, Selasa (9/5/2023). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dugaan korupsi ini, menurut Komandan, harus ditindaklanjuti. Karena pembangunan menggunakan APBD Kota Medan.

Pengaduan ini dilakukan sekaligus mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk melakukan penyelidikan. Memeriksa para kontraktor yang terlibat. Termasuk para ASN yang juga mengurusi proyek itu.

“Jika memang ditemukan, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara harus berani mengambil langkah hukum yang konkret,” kata Humas Komandan Gumilar Aditya.

3. Komandan juga mempertanyakan soal fungsi pengawasan selama lampu pocong dikerjakan

Dugaan Korupsi Lampu Pocong di Medan, Komandan Mengadu ke KejaksaanKondisi proyek 'lampu pocong'di ruas Jalan Sudirman. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Pengumuman kegagalan yang dilakukan Bobby menimbulkan pertanyaan baru. Sebenarnya, bagaimana selama ini fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Pemko Medan terhadap pelaksanaan proyek.

“Seperti kita ketahui, publik sudah banyak mempertanyakan sejak proyek ini berjalan. Namun kenapa dikatakan gagal setelah sudah berjalan. Dan kenapa Pemko Medan sudah membayarkan Rp21 miliar,” kata Gumilar.

Dia juga mendesak, pihak inspektorat Kota Medan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka hasil pemeriksaan pihak terkait kepada publik.

“Masyarakat butuh transparansi. Sehingga kita bisa tahu, apa sebenarnya kegagalan yang dimaksudkan Bobby. Selain soal ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi proyek di lapangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, proyek pengerjaan lampu pocong itu dikerjakan oleh enam kontraktor. Mereka mengerjakan proyek senilai Rp25,7 miliar pada delapan titik ruas jalan di Kota Medan. Para kontraktor itu antara lain; Biro Teknik Bangunan, CV Eka Difa Putera, PT. Triva Mangun Mandiri, CV. Sinar Sukses Sempurna, CV Sentra Niaga Mandiri dan CV Asram.

Sementara itu, sebelumnya Bobby mengatakan jika pihaknya akan menagih uang yang sudah diserahkan dalam waktu 90 hari.

"Pokoknya itu uangnya yang sudah ditetapkan harus ditagihkan, mau kantor nya palsu, yang pasti harus ditagihkan," kata Bobby Nasution usai menghadiri kegiatan di USU, Senin (15/5/2023).

Jika tidak bisa ditagih, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH). "Kalau tidak tertagihkan saya sampaikan berkali-kali itu, itu akan kita limpahkan ke APH," ucapnya.

Baca Juga: KPPU Menduga Ada Persekongkolan Proses Tender Lampu Pocong di Medan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya