Nunggak Rp56 Miliar, Mal Centre Point Medan Resmi Disegel Wali Kota
Bobby tolak skema penawaran dari pihak Centre Point
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Salah satu Mal terbesar di Kota Medan yakni, Centre Point Mall telah resmi disegel oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.
Bobby pun menjelaskan penyebab alasannya Mal Centre Point Medan disegel.
Sebelumnya, tampak dari kantor Lurah yang tak jauh disekitaran Mal tersebut, Wali Kota, Wakil Wali Kota dan DPRD Medan, bersama juga dengan Kapolrestabes Medan, Camat, Lurah dan lainnya jalan beriringan menuju ke Centre Point untuk melakukan penyegelan.
Berikut IDN Times rangkum alasan Wali Kota Medan, menyegel salah satu Mal terbesar di Medan.
1. Tak bayar pajak terhitung selama 10 tahun
Salah satu alasan dilakukan penyegelan Mal Center Point Medan yaitu, tak membayar pajak selama 10 tahun hingga nilai tunggakan pajak plus denda mencapai Rp56 Miliar.
"Ini saya buka saja, jangan dibilang kita ada kongkalikong atau kita ada komunikasi di luar," cetusnya.
Menurut Bobby, sudah dihitung beberapa kali dalam penyesuaian agar tak keliru. Dalam hitungan tersebut kurang lebih perluasan mal ada perluasannya sekitar 216 ribuan meter.
Baca Juga: [BREAKING] Mal Centre Point Resmi Disegel Wali Kota Medan