TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Sumut Imbau Imam dan Khatib Perpendek Isi Khutbah Salat Idul Fitri

MUI keluarkan pedoman pelaksanaan salat Id di tengah pandemi

Ilustrasi takbiran keiling (ANTARA FOTO)

Medan, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan pedoman soal Idul Fitri di tengah pandemik. Pelaksanaan Salat Idul Fitri, Kamis (13/5/2021) harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu MUI Sumut imbau warga untuk tak melakukan takbiran keliling. Imbauan tersebut, sejalan dengan instruksi Kementerian Agama melalui Surat Edaran No 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat pandemik COVID-19.

1. MUI Sumut imbau kerumunan perayaan Idul Fitri dihindari agar tak timbul klaster

IDN Times/Prayugo Utomo

Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, mengatakan imbauan itu guna menghindari kerumunan perayaan Idul Fitri agar tak menimbulkan kluster baru penularan COVID-19.

“Kita minta janganlah melaksanakan takbiran keliling. Karena sudah ada imbauannya. Cukup di masjid saja,” katanya, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: Niat dan Tata Cara serta Bacaan Salat Idul Fitri

2. MUI Sumut imbau percepat tunaikan zakat fitrah

Antara/M Agung Rajasa

Pihak MUI Provinsi Sumatera Utara juga telah mengeluarkan beberapa imbauan yakni, umat Islam agar mempercepat untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah tanpa harus menunggu malam Idul Fitri, dan zakat harta (mall) jika sudah tercapai nisab-nya tanpa harus menunggu haul-nya selama satu tahun penuh.

Hal ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban saudara-saudara yang ekonominya terdampak pandemik COVID-19.

3. Takbiran cukup dilakukan di masjid terdekat

Ilustrasi takbiran keiling (ANTARA FOTO)

Sementara itu, takbiran cukup dilakukan di masjid-masjid terdekat dengan kediaman saja, dan tidak melakukan takbir keliling yang berpotensi mengumpulkan orang banyak. Takbir yang dilakukan di masjid dengan pengeras suara sampai ke luar hendaknya sampai pukul 22.00 WIB.

Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 03 dan 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 maka pelaksanaan salat Idul Fitri bisa dilaksankan.

4. Umat Islam yang sakit disarankan lakukan salat Idul Fitri di rumah

Ilustrasi salat (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaksanaan salat dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wilayah maupun daerah masing-masing.

Umat Islam yang sedang sakit, khususnya flu, batuk, dan demam sebaiknya melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga demi menjaga kesehatan diri dan kenyamanan serta kekhusyukan jamaah salat Id.

Baca Juga: Jemaah Naqsabandiyah Idul Fitri Hari Ini, Salat Id Pakai Prokes Ketat

Berita Terkini Lainnya