TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Medan Banjir Lagi, Sungai-sungai Harus Segera Dinormalisasi

Pemko Medan harus sosialisasi program kepada warga pinggir s

Warga melintasi banjir yang merendam pemukiman di kawasan Kecamatan Medan Maimun, Medan, Sumatera Utara, Senin (27/2/2022). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Medan, IDN Times - Intensitas hujan yang tinggi di Medan dan kawasan hulu, Minggu (27/2/2022) lalu menyebabkan sungai yang melintasi ibu kota Sumut ini meluap. Banjir pun melanda, terutama di kecamatan-kecamatan yang dilintasi sungai tersebut. Selain pembenahan drainase, normalisasi sungai merupakan hal mendesak yang harus direaliasikan Balai Wilayah Sungai (BWS).

Hal ini dikatakan akademisi USU, Ivan Indrawan, pada Selasa (1/3/2022), menanggapi banjir yang melanda Medan dan beberapa Kabupaten/Kota di Sumut kemarin.

Dirinya memaparkan, seminggu terakhir ini, terjadi hujan di Medan dan kawasan hulu di Deliserdang serta Karo yang berada di atas. Karena setiap hari hujan dan puncaknya kemarin, hal ini menyebabkan debit air di sungai-sungai yang melintasi Medan kian meningkat dan meninggi.  

"Dengan kondisi penampang sungai kita yang sudah banyak sedimentasi, kemudian sempadan sungainya juga sudah banyak terganggu, antara lain oleh pemukiman, terjadilah pendangkalan dan penyempitan pada badan sungai. Oleh sebab itu segera normalisasi sungai-sungai di Medan untuk mengatasi banjir ini," ungkap Dosen Teknik Sumber Daya Air Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik USU.

Normalisasi ini, terangnya, merupakan pekerjaan mengembalikan bentuk penampang dan alur sungai sesuai kapasitasnya.

"Bisa dalam bentuk pengerukan dasar sungai karena adanya sedimentasi, bisa juga memperlebar badan sungai untuk menambah kapasitas daya tampungnya terhadap debit banjir," ujarnya.

Baca Juga: Cerita Pedagang Sayur di Medan yang Nekat Berjualan di Tengah Banjir 

1. Pembebasan lahan pemukiman di sungai dinilai menjadi solusi yang menyebabkan sungai menyempit

Suasana banjir di Jalan Kejaksaan Kota Medan tepatnya dibawah kolong jembatan (IDN Times/ Indah Permata Sari)

Ivan mengatakan, salah satu pekerjaan normalisasi ini adalah membebaskan lahan di sempadan sungai yang dijadikan pemukiman, hingga menyebabkan sungai menyempit. Kondisi ini, lanjutnya, banyak terjadi di perkotaan.

"Ini sebenarnya masalah lama. Program normalisasi ini bukan saja masalah teknis, tetapi masalah sosialnya yang sangat besar. Mungkin itu yang jadi kendala yang harus dihadapi Pemko Medan maupun BWS. Masalah sosial itu salah satunya mungkin soal pembebasan lahan ," ujarnya.

Selain kesiapan anggaran pembebasan, lanjutnya, eksekusi di lapangan juga harus dipersiapkan dengan matang.

"Terkadang eksekusi di lapangan yang berat. Untuk pembebasan lahan itu kan harus ada pendataan, pengukuran, sosialisasi. Belum lagi konflik-konflik orang-orang yang tidak setuju," katanya.

2. Pemko Medan disarankan sosialisasi program kepada warga yang berada di pinggiran sungai

Suasana banjir di Jalan Kejaksaan Kota Medan tepatnya dibawah kolong jembatan (IDN Times/ Indah Permata Sari)

Menurutnya, kendala sosial ini berat, karena percepatan program normalisasi ini sangat mendesak. Untuk itu, kolobarasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan Pemkab maupun Pemko sekitar Medan harus ditingkatkan.

"Kita nilai Wali Kota Medan Bobby Nasution mempunyai kemampuan dalam menjalin koordinasi dan kolaborasi itu. Bobby Nasution juga dekat dengan pemerintah pusat. Ini harus dimanfaatkan. Saya pribadi juga sudah melihat, Bobby Nasution mempunyai kemampuan mengundang dirijen sumber daya air dari kementerian pusat untuk segera mempercepat program BWS menormalisasi sungai-sungai di Medan ini," ujarnya.

Ivan juga menyarankan, agar Pemko Medan terus menyosialisasikan program ini kepada warga yang berada di pinggiran sungai. Dan tentunya, sebut Ivan, diperlukan ketegasan untuk membebaskan kawasan pinggiran sungai dari bangunan apa pun.

"Harus diakui, ini merupakan pekerjaan berat, namun harus dilakukan," kata Ivan.

Dalam pembebasan lahan itu, sebut Ivan, mungkin ada kompensasi pada warga yang memiliki sertifikat hak milik. Susahnya apabila warga tidak memiliki sertifikat hak milik karena negara tidak punya dasar hukum untuk memberikannya ganti rugi.

"Dari aspek hukum, jalan keluarnya mungkin dapat dibuat aturan sejauh mana kompensasi itu dapat diberikan kepada warga yang tidak mempunyai sertifikat. Misalnya dengan menyiapkan rumah tinggal atau rumah susun yang baru bagi warga pinggiran sungai itu," sebutnya.

Baca Juga: Ratapan Warga Pinggir Sungai Babura, Pasrah Lihat Barangnya Hanyut

Berita Terkini Lainnya