Dampak Dualisme Kepemimpinan ITM, Mahasiswa Tak Kunjung Diwisuda
Kemendikbud surati resmi, beri waktu 6 bulan pengelolaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Tak kunjung usai, masalah adanya Dualisme kepemimpinan di Kampus Institut Teknologi Medan (ITM). Hingga berdampak pada mahasiswa di antaranya, mahasiswa tak dapat melakukan wisuda.
Adanya informasi terkait surat resmi, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbut) Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi yang memberikan sanksi pada ITM.
Hal ini berdasarkan dari surat resmi bahwa, Kemendiknud menyurati Ketua Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna serta Rektor Insitut Teknologi Medan dengan nomor 816/E.E3/WS/2020 pada 26 Agustus 2020, Hal Sanksi Administratif Berat dalma lampiran surat tersebut.
Isi surat diantaranya menyatakan bahwa, adanya pelanggaran penyelenggaraan pendidikan di ITM sengketa yang menimbulkan dualisme penyelenggaraan antara pemangku kepentingam internal badan penyelenggara, dan sengketa pemangku kepentingan internal badan pengelola perguruan tinggi swasta yang menyebabkan terganggunya penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Sehingga, Kemendikbud memberikan sanksi admistrasi berupa dilarangnya menerima mahasiswa baru atau pindahan dan melakukan yudisium serta wisuda.
Baca Juga: 13 Dokter di Medan Gugur Karena COVID-19, Banyak yang Tidak Praktik
1. ITM diberi waktu selama 6 bulan untuk lakukan perbaikan agar tak dicabut izin penyelenggaraan kampus
Masih dalam isi surat, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi menghentikan seluruh proses akreditasi program studi Institusi ITM, dan juga LL Dikti Wilayah I menarik dosen pegawai negri sipil yang dipekerjakan.
Hal ini berlaku dalam jangkang waktu 6 bulan terhitung dari surat tersebut diterbitkan. Jika nantinya, dari pihak kampus ITM tak melakukan perbaikan maka dikenai sanksi berupa pencabutan izin penyelenggaraan.
Baca Juga: Anak Konglomerat, 10 Gaya Sederhana nan Elegan Presenter Ovi Dian