TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BLT Angkutan Umum Rp30 M di Medan akan Cair, Ada Barcode di 800 Armada

Subsidi pengemudi angkutan umum diberi nama Sibonas

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Janji Wali Kota Medan Bobby Nasution yang akan menggelontorkan Rp30 miliar untuk subsidi para pengemudi angkutan umum segera terealisasi. Pasalnya Pemko Medan dalam waktu dekat ini akan mencairkan subsidi tersebut melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).

BLT ini akan diberikan kepada para pengemudi becak bermotor (betor), ojek online (ojol) dan angkutan kota (angkot) di  awal bulan Oktober 2022. Kebijakan yang diterapkan Bobby Nasution ini demi meringankan beban mereka dari dampak kenaikan harga BBM.

Baca Juga: Aplikasi Moovit di Medan Segera Diberlakukan, Ini Kegunaannya

1. Program subsidi diberi nama Sibonas

Ilustrasi deretan angkutan kota. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis menjelaskan bahwa subsidi tersebut diberikan Pemko Medan bagi warga Medan yang berprofesi sebagai pengemudi, baik itu pengemudi betor, ojol maupun angkot. Program subsidi ini diberi nama Sibonas.

“Program penyaluran subsidi ini dinamakan Sibonas (Subsidi betor, ojol dan angkot (sudako). Subsidi yang diberikan ini merupakan bentuk perhatian Pemko Medan kepada masyarakat terdampak kenaikan BBM, terkhusus yang berkegiatan di bidang transportasi," Jelasnya.

Ditambahkan Kadishub, Pada prinsipnya Pemko Medan bukan tidak mempedulikan para supir yang domisilinya di luar Kota Medan, hanya saja karena ini program Wali Kota Medan.

2. Sebanyak 17.200 data penerima bantuan masih dalam tahap verifikasi di kecamatan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar (Dok. Istimewa)

Dijelaskan Kadishub bahwa saat ini sebanyak 17.200 data penerima bantuan masih dalam tahap verifikasi di kecamatan. Setelah tahap verifikasi selesai, BLT akan dicairkan.

Selain para pengemudi angkutan umum, Iswar juga menjelaskan Pemko Medan juga akan memberikan bantuan kepada para penumpang. Bantuan ini  mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2022, dimana penumpang hanya membayar tarif angkot dengan tarif lama.

“Masyarakat dapat mendownload aplikasi Sibonas melalui android, kemudian mendaftar. Setelah itu, masyarakat bisa menaiki angkot yang sudah ada barcode dan menunjukkan barcode dari aplikasi Sibonas itu. Dengan begitu, masyarakat cukup membayar dengan tarif lama sebesar Rp5.000 per estafetnya,” kata Iswar.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Minta Tambang Tidak Berizin di Sumut Ditertibkan

Berita Terkini Lainnya