Awas! ETLE Mobile Pantau Pengendara yang Parkir Sembarangan di Medan
Sudah ratusan kendaraan roda 2 dan 4 ditilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Dalam rangka mewujudkan Kota Medan yang tertib lalu lintas, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut menerapkan pemberlakuan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya (parkir sembarangan). Hal ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar saat di temui, pada Selasa (23/8/2022) mengatakan sampai saat ini situasi lalu lintas di Kota Medan masih perlu disempurnakan khususnya terhadap prilaku pengendara yang masih kerap melanggar lalu lintas. Oleh karena itu, Dishub kota Medan memandang perlu adanya upaya membenahi prilaku masyarakat khususnya dalam management perparkiran.
Artinya, masyarakat yang ingin parkir kendaraannya harus sesuai dengan rambu-rambu dan ketentuan yang ada. Melihat prilaku masyarakat yang masih suka parkir disembarang tempat, maka dari itu Dishub Kota Medan berkolaborasi dengan Ditlantas Poldasu menerapkan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile.
"Kita mengetahui visi misi Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution tetap mengedepankan semangat kolaborasi untuk memaksimalkan hasil, oleh karena itu kita berinovasi dengan berkolaborasi bersama Ditlantas Poldasu menerapkan e-tilang atau ETLE Mobile ini terhadap kendaraan yang parkir sembarangan."kata Iswar.
Baca Juga: Kenali Tilang Elektronik, Ini Perbedaan ETLE Mobile dengan ETLE Statis
1. Diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang parkir diatas trotoar jalan
Dengan diberlakukanya e-tilang atau ETLE Mobile ini Iswar berharap tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraanya diatas trotoar jalan, parkir berlapis dan parkir di ruas jalan yang memiliki tanda khusus larangan parkir.
"Jadi kita mengimbau kepada masyarakat agar jangan lagi parkir diatas trotoar jalan karena itukan hak bagi pejalan kaki, lalu jangan parkir secara berlapis karena pasti menggagu pengguna jalan lainya yang mengakibatkan kemacetan, dan jangan parkir ditempat-tempat yang sudah dipasang rambu larangan parkir," ucap Iswar.
Baca Juga: Sudah Berlaku di Medan, 3 Cara Membayar Denda Tilang Elektronik