2 ASN Positif COVID-19, Aktivitas di Kantor DPRD Medan Dibatasi
Seorang ASN meninggal karena positif COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Medan memberlakukan pembatasan aktivitas kantor yang dimulai pada tanggal 18 hingga 31 Agustus 2020. Hal ini dikarenakan, adanya 2 orang ASN DPRD kota Medan yang positif terpapar COVID-19.
Sebelumnya, beredar informasi surat resmi bernomor 011/7705 tertanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Alida tentang pengumuman lockdown kantor DPRD kota Medan.
Keputusan ini diambil setelah Kassubag Perlengkapan Erlina Linda meninggal dunia pada 14 Agustus 2020 setelah dinyatakan positif Covid-19. Selain itu, Kassubag Risalah dan Persidangan, Lily Carolina Batubara juga dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan di RS Royal Prima Medan.
Baca Juga: Sumut Berduka, Dokter Muda Gugur Dalam ‘Perang’ Melawan COVID-19
1. Tak ada kegiatan di kantor DPRD Medan
Namun, saat dikonfirmasi dirinya mengatakan bahwa kantor DPRD kota Medan tak ditutup atau lockdown. Melainkan hanya saja meniadakan kegiatan.
"Bukan tutup, tapi setiap kegiatan ditiadakan. Namun Kasubag dan ajudan tetap masuk, malahan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) sama sekali tidak ada kegiatan mulai besok sampai 31 Agustus," ujarnya saat dikonfirmasi langsung melalui telpon.
Baca Juga: Ungkap 123 Kg Sabu, Polda Sumut Buru Tersangka Sampai ke Jakarta