TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 ASN Positif COVID-19, Aktivitas di Kantor DPRD Medan Dibatasi

Seorang ASN meninggal karena positif COVID-19

Kantor DPRD Medan (IDN Times/Yurika Febrianti)

Medan, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Medan memberlakukan pembatasan aktivitas kantor yang dimulai pada tanggal 18 hingga 31 Agustus 2020. Hal ini dikarenakan, adanya 2 orang ASN DPRD kota Medan yang positif terpapar COVID-19.

Sebelumnya, beredar informasi surat resmi bernomor 011/7705 tertanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Alida tentang pengumuman lockdown kantor DPRD kota Medan.

Keputusan ini diambil setelah Kassubag Perlengkapan Erlina Linda meninggal dunia pada 14 Agustus 2020 setelah dinyatakan positif Covid-19. Selain itu, Kassubag Risalah dan Persidangan, Lily Carolina Batubara juga dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan di RS Royal Prima Medan.

Baca Juga: Sumut Berduka, Dokter Muda Gugur Dalam ‘Perang’ Melawan COVID-19

1. Tak ada kegiatan di kantor DPRD Medan

jurnalpolisi

Namun, saat dikonfirmasi dirinya mengatakan bahwa kantor DPRD kota Medan tak ditutup atau lockdown. Melainkan hanya saja meniadakan kegiatan.

"Bukan tutup, tapi setiap kegiatan ditiadakan. Namun Kasubag dan ajudan tetap masuk, malahan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) sama sekali tidak ada kegiatan mulai besok sampai 31 Agustus," ujarnya saat dikonfirmasi langsung melalui telpon.

2. Pelayanan masyarakat tetap dijalankan sesuai kepentingan masyarakat

Rapat pembahasan Ranperda Medan di DPRD Medan (Dok.IDN TImes/istimewa)

Lebih lanjut, Alida mengatakan, seluruh kegiatan hanya akan dilakukan dengan mengutamakan skala prioritas. Selain itu, orang yang akan masuk ke kantor DPRD nantinya juga akan dibatasi.

"Pelayanan masyarakat dan agenda-agenda tetap jalan karena itu untuk kepentingan masyarakatkan,"tambahnya.

Baca Juga: Ungkap 123 Kg Sabu, Polda Sumut Buru Tersangka Sampai ke Jakarta

Berita Terkini Lainnya