Ungkap 123 Kg Sabu, Polda Sumut Buru Tersangka Sampai ke Jakarta

Satu tersangka ditembak dan tewas

Medan, IDN Times – Setelah BNN mengungkap peredaran narkoba 50 Kg sabu, kini giliran Kepolisian Daerah Sumatra Utara yang meringkus pelaku dengan barang bukti lebih dari 100 Kg sabu dan 50 ribu pil ekstasi dari satu jaringan.

Perburuan terhadap para pelaku dilakukan beberapa bulan terakhir. Bahkan perburuan dilakukan sampai ke Jakarta.

1. Dari tersangka pertama polisi menyita 23 Kg sabu

Ungkap 123 Kg Sabu, Polda Sumut Buru Tersangka Sampai ke JakartaKapolda Sumut Irjen Martuani Sormin saat memaparkan pengungkapan kasus 123 Kg sabu-sabu, Selasa (18/8/2020). (Dok Polda Sumut)

Kapolda Sumatra Utara Irjen Martuani Sormin mengatakan jika pihaknya mendapat informasi tentang bisnis narkoba dalam jumlah besar. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus tersangka Daniel Edi Johannes pada Jumat 19 Juni 2020 lalu.

Dari tangan Daniel, polisi berhasil menyita 23 kg sabu-sabu. Polisi pun terus mengembangkan kasus itu.

"Dari keterangan tersangka, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta," kata Martunai di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: BNN Ungkap Penyelundupan Hampir 50 Kg Sabu, Pengendalinya di Lapas

2. Polisi kemudian berangkat ke Jakarta dan terpaksa menembak satu dari dua tersangka

Ungkap 123 Kg Sabu, Polda Sumut Buru Tersangka Sampai ke Jakarta(Ilustrasi narkoba) IDN Times/Sukma Shakti

Polisi kemudian bergerak ke Jakarta. Di sana mereka memburu Hans Wijaya. Tersangka Hans berhasil diringkus polisi di Jalan Kali Baru Barat 7, Jakarta, Sabtu 15 Agustus 2020.

Dari Hans, polisi menyita 50 bungkus sabu-sabu seberat 50 kg. Petugas juga mengamankan 25 ribu pil ekstasi.

Di hari yang sama polisi meringkus tersangka lain Sugianto alias ST. Dia ditangkap polisi di Jalan Raya Cilincing, Kalibaru, Jakarta. Dari tangannya polisi menyita 50 kg sabu-sabu dan 25 ribu pil ekstasi.

"Dari keterangan tersangka ST Narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan," ujar Martuani.

Dua hari kemudian, dilakukan control delivery di salah satu gudang di Kawasan Industri Medan (KIM) 3. Saat itu tersangka Sugianto melawan. Dia menyerang salah satu personel dengan golok.

 Polisi pun menghadiahinya timah panas. Sugianto tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

3. Para pelaku yang tertangkap terancam hukuman mati

Ungkap 123 Kg Sabu, Polda Sumut Buru Tersangka Sampai ke Jakartamerdeka.com

Martuani pun mengatakan, pengungkapan kasus narkoba kali ini sudah menyelamatkan jutaan anak bangsa. Dia berharap masyarakat bersama-sama memberikan edukasi soal bahaya narkoba ke generasi muda.

"Kita harus bersatu dan berkomitmen menjadikan Narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai," pesan Kapolda Sumut

Kepada tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI N0. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 "Dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati," pungkasnya.

Baca Juga: Curi Kutang Sekarung, Seorang Duda di Sergai Diusir dari Kampung

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya