Berkas Perkara Lengkap, Remaja Pedagang Orangutan Segera Diadili
Kasusnya sudah bergulir sejak April 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Lama tidak terdengar, kasus dugaan perdagangan orangutan sumatra yang melibatkan seorang pemuda berinisial TDR (18) (sebelumnya disebut berinisial TRC dan TOM) memasuki babak baru. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi sempat mengembalikan berkas perkara itu ke Polda Sumut. “Saat ini sudah lengkap,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan, Selasa (19/7/2022).
TDR ditangkap oleh Polda Sumut pada 28 April 2022 lalu dalam operasi Polda Sumut di kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang. Dalam berkas perkara bernomor LP/881/IV/2022/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, TDR ditangkap bersama empat temannya; AR (20), HY (18), RHN (17) dan satu orang perempuan PAS (17). Namun mereka hanya dianggap sebagai saksi meski diduga juga terlibat dalam perdagangan. Seluruhnya merupakan warga Kota Binjai.
Polisi juga sempat menangguhkan penahanan TDR. Dalihnya karena dinilai kooperatif dan ada jaminan dari orangtua.
1. Tim jaksa menunggu pelimpahan TDR dan barang bukti
Saat ini kata Yos –sapaan akrab Yosgernold--, pihaknya tengah menunggu pelimpahan tersangka TDR beserta barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut.
"Setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti maka jaksa segera mempersiapkan Dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," imbuh Yos.