TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Perkara Lengkap, Remaja Pedagang Orangutan Segera Diadili

Kasusnya sudah bergulir sejak April 2022

Satu individu Orangutan Sumatra yang diduga menjadi korban perdagangan ilegal dipulangkan dari Jawa ke Sumatra, Kamis (19/8/2021). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Medan, IDN Times – Lama tidak terdengar, kasus dugaan perdagangan orangutan sumatra yang melibatkan seorang pemuda berinisial TDR (18) (sebelumnya disebut berinisial TRC dan TOM) memasuki babak baru. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi sempat mengembalikan berkas perkara itu ke Polda Sumut. “Saat ini sudah lengkap,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan, Selasa (19/7/2022).

TDR ditangkap oleh Polda Sumut pada 28 April 2022 lalu dalam operasi Polda Sumut di kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang. Dalam berkas perkara bernomor LP/881/IV/2022/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, TDR ditangkap bersama empat temannya; AR (20), HY (18), RHN  (17) dan satu orang perempuan PAS (17). Namun mereka hanya dianggap sebagai saksi meski diduga juga terlibat dalam perdagangan. Seluruhnya merupakan warga Kota Binjai.

Polisi juga sempat menangguhkan penahanan TDR. Dalihnya karena dinilai kooperatif dan ada jaminan dari orangtua.

1. Tim jaksa menunggu pelimpahan TDR dan barang bukti

Ilustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Saat ini kata Yos –sapaan akrab Yosgernold--, pihaknya tengah menunggu pelimpahan tersangka TDR beserta barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut.

"Setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti maka jaksa segera mempersiapkan Dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera  disidangkan," imbuh Yos.

2. TDR juga diduga kuat terlibat dalam kasus perdagangan orangutan jaringan internasional

Satu dari sembilan individu Orangutan Sumatra yang dipulangkan dari Malaysia dan tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Jumat (18/12/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

TDR diduga bukan pemain baru dalam perdagangan satwa dilindungi. Dia bahkan diduga terlibat dalam jaringan perdagangan internasional. Namanya sempat disebut-sebut dalam  berkas perkara perdagangan orangutan dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra yang divonis delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Dalam kasus itu perdagangan orangutan diduga diatur oleh Irawan Shia alias Min Hua alias Aju yang merupakan narapidana di Rutan Klas II Pekanbaru. Dia merupakan sindikat jaringan perdagangan satwa internasional. Eddy diduga diperintahkan oleh Min Hua untuk membeli orangutan dari TDR. Orangutan itu kemudian diambil oleh tiga orang yang diduga anak buah Eddy Alamsyah berinisial SP, TP dan DPA. Sampai saat ini status hukum ketiganya tidak jelas.

Berita Terkini Lainnya