Di tengah Pandemi COVID-19, Imigrasi Sibolga Batasi Pelayanan Paspor
Orang asing yang masuk ke Indonesia harus memenuhi kriteria
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Sibolga, IDN Times - Di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 saat ini, hampir seluruh pihak tengah melakukan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang mematikan itu. Di Sibolga, Sumatera Utara misalnya, Kantor Imigrasi Kelas II A telah melakukan pembatasan pelayanan bagi masyarakat yang mengurus paspor.
Pembatasan itu dilakukan guna memutus penyebaran virus Corona yang semakin mengkhwatirkan.
"Pembatasan pelayanan itu adalah salah satu bentuk dukungan kita terkait imbauan pemerintah kepada masyarakat untuk berdiam diri dirumah," kata Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Edy Ginting saat ditemui, Kamis (16/4).
Baca Juga: [UPDATE] Warga Berstatus ODP Corona di Tapteng Meninggal Dunia
1. Pelayanan diprioritaskan hanya bagi warga yang punya kebutuhan mendesak
Edy menjelaskan, sejak dikeluarkannya surat edaran pada tanggal 23 Maret lalu, pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, kata Edy pelayanan itu hanya diprioritaskan untuk kebutuhan yang mendesak. "Misalnya bagi masyarakat yang mengurus kriteria permohonan orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter," jelasnya.
"Dan ada juga seperti adanya tugas dari negara yang tidak bisa ditunda dan harus diikuti, mungkin semacam konferensi atau hal-hal lain," tambahnya.
Baca Juga: [BREAKING] PDP Corona Pertama di Tapteng Meninggal Dunia di Medan