Berkat Corona, 250 Narapidana di Lapas Sibolga Bebas Bersyarat
Hanya Napi korupsi tidak dibebaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tapanuli Tengah, IDN Times - Sebanyak 250 narapidana atau warga binaan Lapas Klas II A Sibolga, Sumatera Utara mendapat pembebasan bersyarat. Pembebasan itu diterima setelah adanya kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kalapas Klas IIA Sibolga, Surianto menerangkan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada WBP itu adalah bersifat asimilasi.
Wargabinaan yang dibebaskan itu diharapkan agar berada di rumah. Menunggu Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat (SKPB).
"Ada surat keterangan bebas, ini asimilasi, sembari menunggu SKPB, menunggu itu biasanya di Lapas, tapi karena COVID-19 jadi menunggu di rumah," kata Surianto kepada wartawan, Jumat (3/4).
Baca Juga: [BREAKING] Pulang dari Malaysia, 5 Warga Sibolga Langsung Diobservasi
1. WBP wajib lapor ke Bapas
Surianto menyebut, warga binaan yang dibebaskan harus tetap menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas).
"Tetap lapor, tapi karena situasi begini bisa dengan video call, tadi orang bapas juga ada," katanya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Lapas Sibolga Tutup Jadwal Kunjungan