TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkat Corona, 250 Narapidana di Lapas Sibolga Bebas Bersyarat 

Hanya Napi korupsi tidak dibebaskan

WBP yang mendapat pembebasan bersyarat (Hendra Simanjuntak/IDN Times)

Tapanuli Tengah, IDN Times - Sebanyak 250 narapidana atau warga binaan Lapas Klas II A Sibolga, Sumatera Utara mendapat pembebasan bersyarat. Pembebasan itu diterima setelah adanya kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM untuk mencegah penyebaran virus corona.

Kalapas Klas IIA Sibolga, Surianto menerangkan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada WBP itu adalah bersifat asimilasi.

Wargabinaan yang dibebaskan itu diharapkan agar berada di rumah. Menunggu Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat (SKPB).

"Ada surat keterangan bebas, ini asimilasi, sembari menunggu SKPB, menunggu itu biasanya di Lapas, tapi karena COVID-19 jadi menunggu di rumah," kata Surianto kepada wartawan, Jumat (3/4).

Baca Juga: [BREAKING] Pulang dari Malaysia, 5 Warga Sibolga Langsung Diobservasi

1. WBP wajib lapor ke Bapas

Petugas Lapas Sibolga memberi arahan kepada WBP yang bebas bersyarat (Hendra Simanjuntak/IDN Times)

Surianto menyebut, warga binaan yang dibebaskan harus tetap menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas).

"Tetap lapor, tapi karena situasi begini bisa dengan video call, tadi orang bapas juga ada," katanya.

2. Pembebasan bersyarat dimulai pada Kamis

Sejumlah WBP yang mendapat pembebasan bersyarat bersujud syukur (Hendra Simanjuntak/IDN Times)

Dikatakan Surianto, jumlah keseluruhan warga binaan yang mendapat asimilasi sebanyak 150 an orang. Pembebasan dilakukan secara bertahap sejak kemarin, Kamis (2/4).

"Pagi ini realisaii 136 warga binaan, kemarin 36, pagi dan sore 17 orang, yang (warga binaan) anak ada 3 orang," rinci Surianto.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Lapas Sibolga Tutup Jadwal Kunjungan

Berita Terkini Lainnya