TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Miris! Gegara Rumah Hibah, Anak Gugat Ayahnya ke Pengadilan Siantar

Sang Ayah sudah 91 tahun dan susah berjalan

Kantor Pengadilan Negeri Agama Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Medan, IDN Times - Hangga Halim Damanik, seorang ayah berusia 91 tahun harus berurusan dengan pengadilan karena digugat anak dan 3 orang cucunya. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Agama (PNA) Pematangsiantar, Sumatra Utara. 

Dari sistem informasi PNA Pematang Siantar, Hangga menjadi tergugat atas pembatalan akta hibah atas rumah yang ditinggali dia bersama anak bungsunya di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar. 

Dalam surat gugatan terhadap Hanggga, tercatat 4 orang yang menjadi penggugat, yakni seorang anak perempuannya bernama Hotmarina Damanik dan 3 orang cucunya, Fitri Herawati Pakpahan, Titin Romaito dan Muhammad Dedi Pakpahan. 

Baca Juga: Malangnya Buk Mariam! Digugat 3 Anak Kandungnya Hanya Gegara Warisan

1. Akta hibah yang dibuat Hangga pada 1994 menjadi objek gugatan

Ali Damanik (kanan), salah satu yang menjadi tergugat (IDN Times/Gideon Aritonang)

Dari keterangan kuasa hukum Hangga, Chucha Ashari yang ditemui PNA Pematang Siantar pada Senin (20/7/2020), dalam surat gugatan tersebut penggugat berniat membatalkan Akta Hibah No. 279/K.S/1994 Tanggal 28 Desember.

Dalam surat itu, Hangga menghibahkan rumah dengan luas tanah 3.786 M2 yang kini ia tempati kepada M. Ali Damanik, yang juga menjadi tergugat II. Dalam suratnya, Hangga diduga melanggar Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Hibah. 

"Padahal tergugat I telah membagi hibah kepada setiap anaknya," kata Chucha. 

2. Status Ali sebagai anak bungsu dipermasalahkan

Kuasa hukum tergugat dari Kantor Hukum Chucha Ashari (IDN Times/Gideon Aritonang)

Dilanjutkan Chucha, penggugat menilai bahwa harta sebidang tanah dengan luas 3.786 milik kliennya yang diberikan kepada Ali Damanik juga tidak tepat sasaran. Karena dalam surat gugatan tersebur, Ali disebutkan merupakan anak titipan dari seseorang bernama Ridwan Saleh Damanik pada tahun 1978.

Menanggapi itu, Ali Damanik yang juga turut hadir tidak mengiyakan dan tidak menampik tuduhan saudarinya itu. Ali yang bekerja sebagai Aparatur Sipir Negara (ASN) itu mengatakan, jika akta lahir dan surat administrasi negara yang dimilikinya sah sebagai anak dari Hangga. 

"Sewaktu mau menikah, aku memang sudah mendengar isu itu. Mereka mangatakan aku tidak anak kandung dan titipan dari seseorang. Aku juga tidak tahu pasti terkait itu. Dalam akta lahir dan kartu keluarga, orangtua saya itu tergugat I," terangnya. 

Baca Juga: Durhaka, Pemuda Ini Cubit dan Lempar Ibunya dengan Botol Hingga Memar

Berita Terkini Lainnya