Miris! Gegara Rumah Hibah, Anak Gugat Ayahnya ke Pengadilan Siantar
Sang Ayah sudah 91 tahun dan susah berjalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Hangga Halim Damanik, seorang ayah berusia 91 tahun harus berurusan dengan pengadilan karena digugat anak dan 3 orang cucunya. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Agama (PNA) Pematangsiantar, Sumatra Utara.
Dari sistem informasi PNA Pematang Siantar, Hangga menjadi tergugat atas pembatalan akta hibah atas rumah yang ditinggali dia bersama anak bungsunya di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Dalam surat gugatan terhadap Hanggga, tercatat 4 orang yang menjadi penggugat, yakni seorang anak perempuannya bernama Hotmarina Damanik dan 3 orang cucunya, Fitri Herawati Pakpahan, Titin Romaito dan Muhammad Dedi Pakpahan.
Baca Juga: Malangnya Buk Mariam! Digugat 3 Anak Kandungnya Hanya Gegara Warisan
1. Akta hibah yang dibuat Hangga pada 1994 menjadi objek gugatan
Dari keterangan kuasa hukum Hangga, Chucha Ashari yang ditemui PNA Pematang Siantar pada Senin (20/7/2020), dalam surat gugatan tersebut penggugat berniat membatalkan Akta Hibah No. 279/K.S/1994 Tanggal 28 Desember.
Dalam surat itu, Hangga menghibahkan rumah dengan luas tanah 3.786 M2 yang kini ia tempati kepada M. Ali Damanik, yang juga menjadi tergugat II. Dalam suratnya, Hangga diduga melanggar Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Hibah.
"Padahal tergugat I telah membagi hibah kepada setiap anaknya," kata Chucha.
Baca Juga: Durhaka, Pemuda Ini Cubit dan Lempar Ibunya dengan Botol Hingga Memar