Mandikan Jenazah Non Muhrim, 4 Pegawai RSUD Siantar Tersangka
Polisi tidak menahan para tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Kepolisian Resort Pematangsiantar menetapkan 4 pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Djasamen Saragih tersangka atas kasus dugaan penistaan agama per Jumat (11/12/2020). Keempat pegawai itu yakni DAH, RE, EES, RS yang bertugas di Badan Layanan Umum Daerah.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Siregar mengatakan, selain diduga melakukan penistaan agama, para tersangka juga dijerat Pasal 51 UU RI No 29 Tahun 2004 Tentang Peraktik Kedokteran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Mandikan Jenazah Bukan Muhrim, MUI Panggil RSUD Siantar
1. Polisi tidak menahan para tersangka
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Boy Siregar menjelaskan keempatnya tidak dilakukan penahanan karena beberapa alasan. Pihaknya juga memastikan para tersangka tidak melarikan diri.
"Karena hingga saat ini, para tersangka masih dibutuhkan untuk pemandian jenazah di Rumah Sakit. Jadi, tidak kita lakukan penahanan. Sampai saat ini belum ada tenaga pengganti pemandian," ujarnya.
Kasus itu bermula dari laporan Fauzi Munthe, suami dari almarhummah Zakiah, yang meninggal dunia di RSUD dr. Djasamen Saragih. Dari laporannya, Fauzi tidak terima jika jenazah istrinya dimandikan 4 petugas pria yang bukan muhrim.
Baca Juga: Corona Merebak, 4 Tenaga Medis RSUD Siantar Pelesiran ke Thailand