TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kunjungi RS Siantar, Edy Rahmayadi: Tolak Pasien Corona Bisa Dipidana!

Edy bagikan 100 APD dan rapid test

Gubsu Edy Rahmayadi tinjau RSUD dr. Djasamen Saragih (Dok. Humas Siantar)

Pematangsiantar, IDN Times - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara yang dijadikan sebagai rumah sakit rujukan corona, Selasa (7/4). Edy yang didampingi Wali Kota Siantar Hefriansyah menegaskan agar penanganan virus corona COVID-19 ditangani sesuai standar. 

Selain itu, Edy juga meminta agar Pemko Siantar bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merenovasi ruangan isolasi yang ada di RSUD dr. Djasamen Saragih. 

Baca Juga: Sekeluarga Positif Corona di Siantar,  Akhirnya Dirawat di Rumah Sakit

1. Rumah Sakit yang menolak pasien bisa dipidana

Gubsu Edy Rahmayadi meninjau RSUD dr Djasamen Saragih (Dok. Humas Siantar)

RSUD dr. Djasamen Saragih sebagai rumah sakit rujukan corona diminta tidak menolak pasien. Jika terbukti melakukan hal tersebut, Edy menegaskan pihak rumah sakit akan dipidanakan. 

"Lakukan yang terbaik untuk rakyat Sumatera Utara dalam penanganan COVID-19. Jangan kita memandang suku, ras, dan agama dalam penanganan COVID-19. Tidak boleh menolak pasien. Jika menolak bisa pidana," ujarnya.

2. Gubernur Edy berikan 100 unit rapid test dan APD

Gubsu Edy Rahmayadi meninjau RSUD dr Djasamen Saragih (Dok. Humas Siantar)

Selain meninjau, Edy Rahmayadi juga menyerahkan 100 unit Rapid Test dan 100 unit Alat Pelindung Diri (APD) kepada pihak RSUD dr Djasamen Saragih.

Edy Rahmayadi menegaskan dirinya sangat tidak merekomendasi alat yang tidak standar untuk pemeriksaan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau positif COVID-19. Sebab sudah ada standar alat yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kepada para tim medis agar tetap semangat dalam menjalankan tugas mulia ini," tambah Edy.

Baca Juga: [BREAKING] Sekeluarga di Siantar Dinyatakan Positif Tertular Corona

Berita Terkini Lainnya