Kunjungi RS Siantar, Edy Rahmayadi: Tolak Pasien Corona Bisa Dipidana!
Edy bagikan 100 APD dan rapid test
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara yang dijadikan sebagai rumah sakit rujukan corona, Selasa (7/4). Edy yang didampingi Wali Kota Siantar Hefriansyah menegaskan agar penanganan virus corona COVID-19 ditangani sesuai standar.
Selain itu, Edy juga meminta agar Pemko Siantar bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merenovasi ruangan isolasi yang ada di RSUD dr. Djasamen Saragih.
Baca Juga: Sekeluarga Positif Corona di Siantar, Akhirnya Dirawat di Rumah Sakit
1. Rumah Sakit yang menolak pasien bisa dipidana
RSUD dr. Djasamen Saragih sebagai rumah sakit rujukan corona diminta tidak menolak pasien. Jika terbukti melakukan hal tersebut, Edy menegaskan pihak rumah sakit akan dipidanakan.
"Lakukan yang terbaik untuk rakyat Sumatera Utara dalam penanganan COVID-19. Jangan kita memandang suku, ras, dan agama dalam penanganan COVID-19. Tidak boleh menolak pasien. Jika menolak bisa pidana," ujarnya.
Baca Juga: [BREAKING] Sekeluarga di Siantar Dinyatakan Positif Tertular Corona