TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Jadwal Pemberian Bansos untuk 8 Kecamatan di Siantar

Bantuan diberikan 4 hari secara bertahap

Ilustrasi bantuan sosial. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Pematangsiantar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akan menyalurkan bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Selasa (21/4), besok  kepada 15.555 kepala keluarga yang terkena dampak COVID-19 atau virus corona. 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Siantar Daniel Siregar, Senin (20/4) menerangkan, bantuan yang disalurkan itu diberikan bagi keluarga yang tidak terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pemerintah pusat. 

"Warga kurang mampu diluar penerima PKH dan BPNT, yang terdampak COVID-19," tegasnya. 

Baca Juga: [UPDATE] PDP COVID-19 di RSUD Siantar Meninggal Dunia

1. Bantuan sembako diberikan secara bertahap

Ilustrasi pembagian paket sembako (Dok. Kemensos)

Dijelaskan Daniel, bantuan sembako yang akan diberikan berupa 10 kg beras, 1 liter minyak goreng, 30 butir telur dan 500 gram kacang hijau. Nantinya paket sembako itu diberikan secara bertahap selama 4 hari di 8 Kecamatan yang ada di Kota Siantar. 

Di hari pertama akan diberikan di Kecamatan Siantar Sitalasari dan Siantar Barat. Kemudian selanjutnya di Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Marihat. 

Hari ketiga, bantuan akan diberikan di Kecamatan Siantar Timur dan Siantar Marimbun. Kemudian hari terakhir di Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Selatan. 

2. Jika tidak layak, petugas tidak berikan bantuan

Pembagian paket sembako di Tangerang (Dok. Kemensos)

Penyaluran bantuan akan dilaunching di Pemko Siantar dan langsung diberangkatkan ke Kantor Lurah. Kemudian petugas gabungan dari Dinas Sosial, relawan TKSK, Kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibnas menyalurkan langsung kepada warga penerima bantuan. 

Teknis penyaluran bantuan itu dilakukan agar tidak terjadi penerima salah sasaran. Bila nanti ditemukan penerima bantuan yang masuk dalam kategori PKH dan BPNT, petugas otomatis mengeluarkan kepala keluarga tersebut dari daftar JPS. 

Baca Juga: Terdampak Corona, 17 Ribu Warga Siantar akan Dapat Bantuan Sosial

Berita Terkini Lainnya