Diduga Korupsi, Eks Dirut PD Paus Siantar Herowhin Sinaga Ditahan
Herowhin juga terseret kasus Siantar City Mall
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Herowhin Sinaga ditahan atas dugaan kasus korupsi per Selasa (18/5/2021). Pria yang berstatus PNS di Balai Diklat Pemprov Sumut itu sebelumnya diperiksa di Kejaksaan Negeri Siantar.
Herowhin yang pernah menjabat sebagai Kepala Bapedda Kota Siantar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019 lalu.
Baca Juga: PD Paus Siantar Terus Merugi, Tiga Dewan Pengawas Mengundurkan Diri
1. Pemanggilan ketiga dan langsung ditahan
Kepala Kejari Siantar Agustinus Wijono mengatakan, Herowhin dititipkan di rutan Polres Siantar. Kejaksaan Siantar telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali untuk diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelumnya kita panggil yang pertama itu, tidak hadir. Kemudian pemanggilan kedua, dia (Herowhin,red) kena COVID-19. Dan hari ini pemanggilan ketiga dan langsung kita tahan," kata Agus.
Kejaksaan, kata Agus memiliki waktu penahanan maksimal 20 hari sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Medan.
Baca Juga: Bus Antar Kota Tak Beroperasi, Taksi Gelap di Siantar Mulai Menjamur