Beri Izin Festival, Kadis Perizinan Diusir dari Rapat DPRD Siantar
Festival berlangsung saat Kota Siantar zona merah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Festival kuliner yang diselenggarakan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Kota Siantar berbuntut panjang. Festival atau yang biasa dikenal dengan sebutan bazar itu berlangsung sejak 11-20 September 2020 di Lapangan Pariwisata, Kecamatan Siantar Barat.
Sebelumnya sejumlah pihak telah mengeluarkan pernyataan keberatan soal kegiatan yang mengundang banyak warga itu. Namun penyelenggara tetap melanjutkan kegiatan hingga penutupan sesuai jadwal yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( PMPTSP) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 setempat.
Baca Juga: COVID-19 di Sumut 9.468 Orang, Bertambah Lebih Seribu Kasus Sepekan
1. Untuk kondisi saat ini, pengeluaran izin tidak tepat
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar menggelar pertemuan dengan Dinas PMPTSP Kota Siantar, Selasa (22/9/2020) di ruang Komisi II DPRD Siantar. Pertemuan itu langsung dihadiri Kadis PMPTSP Agus Salam beserta beberapa anggotanya.
Ketua Komisi II DPRD Siantar Rini Silalahi awalnya menanyakan perihal dikeluarkannya izin kegiatan itu dan langsung diamini Agus Salam dengan rekomendasi GTPP Kota Siantar.
"Benar ada izinnya dan benar gugus memberikan rekomendasi, tetapi tidak tepat. Untuk kondisi sekarang ini, itu tidak tepat," beber RIni yang merupakan anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar.
Baca Juga: Festival Kuliner Siantar Jangan jadi Klaster Baru Penyebaran COVID-19