TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Beri Izin Festival, Kadis Perizinan Diusir dari Rapat DPRD Siantar

Festival berlangsung saat Kota Siantar zona merah

Wakil Ketua Komisi II DPRD Siantar Ferry Sinamo mengusir Kadis Perizinan (IDN Times/Gideon Aritonang)

Pematangsiantar, IDN Times - Festival kuliner yang diselenggarakan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Kota Siantar berbuntut panjang. Festival atau yang biasa dikenal dengan sebutan bazar itu berlangsung sejak 11-20 September 2020 di Lapangan Pariwisata, Kecamatan Siantar Barat. 

Sebelumnya sejumlah pihak telah mengeluarkan pernyataan keberatan soal kegiatan yang mengundang banyak warga itu. Namun penyelenggara tetap melanjutkan kegiatan hingga penutupan sesuai jadwal yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( PMPTSP) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 setempat. 

Baca Juga: COVID-19 di Sumut 9.468 Orang, Bertambah Lebih Seribu Kasus Sepekan

1. Untuk kondisi saat ini, pengeluaran izin tidak tepat

HIPPI Siantar gelar festival kuliner di Lapangan Pariwisata (IDN Times/Gideon Aritonang)

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar menggelar pertemuan dengan Dinas PMPTSP Kota Siantar, Selasa (22/9/2020) di ruang Komisi II DPRD Siantar. Pertemuan itu langsung dihadiri Kadis PMPTSP Agus Salam beserta beberapa anggotanya.

Ketua Komisi II DPRD Siantar Rini Silalahi awalnya menanyakan perihal dikeluarkannya izin kegiatan itu dan langsung diamini Agus Salam dengan rekomendasi GTPP Kota Siantar. 

"Benar ada izinnya dan benar gugus memberikan rekomendasi, tetapi tidak tepat. Untuk kondisi sekarang ini, itu tidak tepat," beber RIni yang merupakan anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar.

2. Pedagang asal luar Kota Siantar dapat menyebarkan COVID-19

HIPPI Siantar gelar festival kuliner di Lapangan Pariwisata (IDN Times/Gideon Aritonang)

Masih kata Rini Silalahi, pedagang yang menjajakan jualannya di festival kuliner HIPPI Siantar itu didominasi warga luar Kota Siantar. Hal itu, kata dia, dapat memperbanyak jumlah kasus COVID-19 di Kota Siantar. "Itu semua pedagang baru datang, kok malah kita terima di Kota Siantar," katanya. 

Dinas PMPTSP, lanjut Rini tidak mendengarkan aspirasi masyarakat Siantar yang menolak berdirinya 30 kios kecil tersebut. 

"Mau berapa lagi korban Pak. Sekarang Siantar zona apa pak? Zona merah bukan. Makanya bazar dibuat biar semakin merah? Kita lihat di media sosial, masyarakat protes dengan bazar itu. Tetapi masih tetap berdiri kokoh di sana," tuturnya. 

Pemko Siantar menurut Rini tidak proaktif mencegah penyebaran COVID-19. Ia membandingkan dengan realisasi uang maupun bantuan sembakon, Pemko Siantar dengan cepat membagikan. 

Baca Juga: Festival Kuliner Siantar Jangan jadi Klaster Baru Penyebaran COVID-19

Berita Terkini Lainnya