TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumut Ungkap Sabu dalam Bungkus Kopi, Satu Pelaku Tewas Ditembak

Seluruh pelaku adalah warga Lampung

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat memberikan keterangan kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan (Dok: Humas Polda Sumut)

Medan, IDN Times - Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran empat kilogram sabu yang akan diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya. Dari
pengungkapan itu, polisi meringkus empat orang dan barang bukti empat kilogram sabu yang akan diedarkan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, keempat pelaku diantaranya Pran Antoniri, Pandu Apriansyah, Al Ari Fubillah dan Feriyadi. Untuk Feriyadi diberikan tindakan tegas hingga meninggal dunia karena melawan pada saat ditangkap.

"Mereka (pelaku) semua warga Lampung dan merupakan jaringan Aceh-Palembang. Barang bukti sabunya diduga berasal dari Malaysia," kata Martuani saat memaparkan kasus di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Sabtu (18/04).

Baca Juga: [BREAKING] Narkoba, Artis Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap Polisi

1. Pelaku ubah bungkus sabu dari teh hijau ke kemasan kopi Gayo untuk ngelabui polisi

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat menunjukkan barang bukti sabu di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan (Dok: Humas Polda Sumut)

Jenderal bintang dua ini juga mengungkap ada modus baru yang dilakukan para pelaku untuk mengelabui petugas. Mereka mengganti kemasan yang biasanya memakai bungkus teh hijau beraksara tionghoa.

"Mereka mengganti bungkus ke empat kilogram sabu itu dengan kemasan kopi Gayo Aceh agar bisa mengelabui petugas," ungkap perwira tinggi lulusan Akpol 1987 itu.

2. Kapolda Sumut janji akan tindak tegas pelaku narkoba yang melawan

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat menunjukkan barang bukti sabu di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan (Dok: Humas Polda Sumut)

Pria kelahiran 1963 itu menegaskan bahwa ia serius dan tak akan segan-segan menindak tegas para pelaku kejahatan jalan dan narkoba di Sumut. Atas perbuatannya mereka (pelaku) dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara paling ringan 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kita akan tindak tegas siapapun yang coba bermain-main dengan barang haram ini," jelas mantan asisten operasi Kapolri tersebut.

Baca Juga: Dituduh Curi Anjing, Pria di Delitua Bacok Kepala Pemilik Warung

Berita Terkini Lainnya