Polda Sumut: Bikin Kegiatan Mengumpulkan Massa Akan Dihukum
Jika membandel akan dibubarkan paksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polda Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi Maklumat Kapolri tentang kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Sumut. Di antaranya larangan mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak di suatu tempat.
"Apabila masyarakat tak mengindahkan maka Polri tidak akan segan membubarkannya," kata Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, ketika konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut di Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (26/3).
Baca Juga: [BREAKING] Angka ODP Corona di Sumut Menurun 2,8 Persen
1. Jika gelar kegiatan yang mengumpulkan massa, bisa dijerat disanksi pidana
Nainggolan menjelaskan, jika ada masyarakat yang menolak bahkan melawan petugas maka bisa ditindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.
Bunyi Pasal 212 KHUP yakni, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sedangkan bunyi Pasal 216 KUHP ayat (1), lanjut Nainggolan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Baca Juga: [BREAKING] Ajudan Wagub Sumut Positif Corona, Ijeck Kini Berstatus ODP